Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Eks Karyawan PT KBM mengadu ke DPRD Kaltara, Ini Penyebabnya

Zakaria RT • Senin, 23 Februari 2026 | 15:06 WIB

 

RDP : Komisi IV DPRD Kaltara mengundang 14 eks karyawan PT KBM pada Senin (23/2) pagi.
RDP : Komisi IV DPRD Kaltara mengundang 14 eks karyawan PT KBM pada Senin (23/2) pagi.

TARAKAN - Eks karyawan perusahaan PT Karya Bintang Mandiri (KBM) menghadiri undangan DPRD Kaltara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal adanya laporan 14 eks karyawan PT KBM yang tidak diberi hak kompensasi usai menolak menandatangani perpanjangan kontrak alias berhenti. Bukannya tanpa alasan, ke 14 eks karyawan tersebut merasa diperlakukan semena-mena selama bekerja, bahkan eks pekerja mengadu tak pernah mendapatkan hak lembur meski rutin melaksanakan pekerjaan melebihi jam perjanjian kerja.

Diketahui, PT KBM adalah perusahaan outsourcing (alih daya) dan penyedia jasa tenaga kerja yang memiliki kantor pusat di Krian, Sidoarjodengan skala operasional nasional termasuk di Kaltara. Perusahaan ini fokus pada penyaluran tenaga kerja di bidang operasional, cleaning service, satuan pengaman (satpam), dan borongan kerja

Dalam pemaparannya, Koordinator Eks Karyawan PT KBM Muhammad Sajida mengaku, ia dan ke 13 rekannya sudah tidak tahan atas perilaku perusahaan yang dianggap semena-mena. Dikatakannya, sebelumnya pihaknya sudah berupaya mengurus hak kompensasi tersebut ke Disnaker dalam 2 bulan terakhir. Hanya saja pihaknya merasa tidak mendapatkan respon pasif.

"Kami tidak menuntut hal di luar ketentuan. Kami hanya meminta kompensasi sesuai aturan perundang-undangan setelah kontrak kerja tidak dilanjutkan. Total yang kami hitung secara kasar sekitar Rp 86 juta, itu baru kompensasi. Belum termasuk hak cuti yang belum dibayarkan,” ujarnya, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, 14 pekerja terdampak berasal dari Tarakan dan sebagian dari Tanjung Pasir. Selama bekerja, kata dia, karyawan kerap menjalani jam kerja melebihi delapan jam per hari tanpa pembayaran lembur yang sesuai. Bahkan, ada pekerja yang harus berdiri dari pagi hingga pagi kembali.

“Kami ini lembur lebih dari delapan jam, tapi tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Kadang hanya diganti hari. Cuti juga tidak bisa diambil begitu saja karena harus menunggu kebijakan perusahaan. Sekarang saat kontrak tidak dilanjutkan, hak itu belum kami terima,” sambungnya.

Menurut Sajidan, pihaknya sudah berupaya menempuh jalur komunikasi, termasuk melalui pertemuan daring dengan pihak legal perusahaan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan waktu penyelesaian.

“Sudah dua bulan di Disnaker, jawabannya selalu nanti dikomunikasikan. Kami hanya minta kepastian. Jangan sampai kalau tidak dipanggil, kami tidak tahu perkembangan kasusnya,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Adrian meminta agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan semata soal nominal, melainkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Kalau setelah pemeriksaan memang ditemukan kewajiban yang harus dibayarkan, segera selesaikan. Jangan berlarut-larut. Kami akan membuka kemungkinan DPRD mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tersebut tidak lagi digunakan sebagai penyedia tenaga kerja di Kaltara apabila terbukti mengabaikan kewajiban," tegasnya.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami bisa merekomendasikan agar perusahaan ini tidak lagi diajak kerja sama. Tapi kalau diselesaikan cepat dan sesuai aturan, tentu pendekatannya berbeda,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kaltara akan mendalami tidak hanya aspek kompensasi, tetapi juga dugaan pelanggaran lain seperti sistem pembayaran lembur, penggantian hari kerja, hingga hak cuti.

“Ini bukan hanya soal pesangon atau kompensasi. Kalau ada pelanggaran terhadap aturan lembur dan hak cuti, itu juga harus dibenahi. Kita bicara regulasi, bukan sekadar kebiasaan di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen dari PT KBM Gita, yang dihubungkan langsung melalui panggilan telepon dalam RDP berdalih jika PT KBM telah melaksanakan SOP yang berlaku. Adapun perihal pesangon eks karyawan, ia menerangkan jika masih berproses dan pihaknya menawarkan negosiasi kepada eks pekerja dengan meminta pembayaran dari Angka Rp 80 juta menjadi Rp 30 juta per orang.

"Ini masih berproses pak, kami berupaya melakukan negosiasi barang kali ada jalan tengah. Kita mau semuanya berjalan baik," singkatnya saat menjawab pertanyaan Komisi IV DPRD Kaltara. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #pekerja #dprd