Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Residivis Curanmor di Tarakan Ini Nekat Gondol Motor Purnawirawan Polri, Ini Modusnya

Eliazar Simon • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:07 WIB

 

DIBEKUK : Pelaku pencurian motor yang beraksi tak jauh dari Mapolsek Tarakan Barat akhirnya dibekuk polisi.
DIBEKUK : Pelaku pencurian motor yang beraksi tak jauh dari Mapolsek Tarakan Barat akhirnya dibekuk polisi.

TARAKAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi tak jauh dari Mapolsek Tarakan Barat menjadi ironi tersendiri. Seorang residivis kembali berulah dan menggondol motor milik purnawirawan Polri saat waktu subuh. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman RT 07, Kelurahan Karang Anyar, Kamis (19/12) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga mengungkapkan, pelaku berinisial SP memanfaatkan situasi yang masih sepi. “Tersangka melintas di depan rumah korban dan melihat motor terparkir di halaman dengan kunci yang masih menempel. Pagar juga tidak terkunci, sehingga pelaku masuk dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya, Jumat (20/2) lalu.

Motor Yamaha Xeon merah hitam bernopol KAU 5490 GU itu diketahui milik seorang purnawirawan Polri yang sebelumnya pernah bertugas di Polres Tarakan. Korban sempat terbangun saat mendengar suara pagar dibuka dan mesin motor dinyalakan. Namun ketika keluar rumah, kendaraan miliknya sudah tidak ada.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari pihak keluarga.

“Tersangka kami amankan pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah tantenya di Jalan Aki Balak, Karang Anyar, tanpa perlawanan. Barang bukti motor turut kami amankan,” tegas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengakui perbuatannya. Motor tersebut tidak dijual, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

IPDA Niger menambahkan, SP merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 2015 dan bebas pada 2018 setelah menjalani masa hukuman sekitar dua tahun. “Sekarang tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja sambilan sebagai tukang parkir liar yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #residivis #kriminal #curanmor