TARAKAN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Tarakan mulai mengungkap fakta-fakta baru. Dalam agenda pembuktian yang digelar pada 11 dan 18 Februari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari unsur internal bank serta instansi pemerintah yang berkaitan dengan proses administrasi kependudukan.
Diketahui, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tiga terdakwa masing-masing berinisial EV, S, dan M harus mengikuti persidangan secara virtual juga lantaran saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, dalam sidang tersebut JPU fokus membuktikan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang diduga merugikan keuangan negara.
“Pada persidangan tanggal 11 Februari 2026, Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pegawai Bank BUMN Cabang Tarakan yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyaluran dan pengelolaan KUR yang menjadi objek perkara. Kemudian pada 18 Februari 2026 dihadirkan saksi dari ASN Disdukcapil dan DPMPTSP Kota Tarakan,” jelas Rahman, Jumat (20/2).
Dari keterangan saksi pegawai bank, terungkap sejumlah pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). Di antaranya penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukan, manipulasi data debitur, tidak dilaksanakannya survei lapangan atau on the spot (OTS), hingga adanya aliran dana kepada pihak lain.
“Modus yang digunakan yakni topengan atau menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan fasilitas kredit. Pencairan kemudian dinikmati oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Disdukcapil menerangkan bahwa pada 2022 terdapat proses penginputan perubahan elemen data kependudukan yang tidak berjalan sesuai SOP. Kondisi tersebut menjadi celah yang diduga dimanfaatkan oleh para terdakwa untuk memanipulasi data debitur.
"Dalam perkara ini, total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2.195.000.000. Nilai tersebut dihitung oleh auditor dengan metode membandingkan realisasi pencairan plafon kredit dengan realisasi pencairan yang sesuai ketentuan," bebernya.
Rahman menegaskan, sejauh ini proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala dalam menghadirkan saksi maupun alat bukti. “Agenda sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari unsur debitur untuk didengar keterangannya di persidangan,” katanya.
Melalui pembuktian yang terus bergulir, JPU berupaya mengurai peran masing-masing pihak serta memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Fakta-fakta persidangan juga mulai mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, terutama terkait penyimpangan prosedur dan aliran dana hasil pencairan kredit.
Kejaksaan memastikan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT