Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Korban Dugaan Penipuan Oleh Istri Oknum Polisi di Tarakan Bertambah, Desak Perkara Naik ke Penyidikan

Eliazar Simon • Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:23 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  PRES RILIS : Sari Wulandari bersama kuasa hukumnya Alif Putra Pratama melaksanakan pres rilis terkait dugaan penipuan yang dilakukan istri oknum polisi.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN PRES RILIS : Sari Wulandari bersama kuasa hukumnya Alif Putra Pratama melaksanakan pres rilis terkait dugaan penipuan yang dilakukan istri oknum polisi.

TARAKAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang menyeret inisial LA kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban Norjanah sejak Oktober 2025 terkait lahan tambak seluas kurang lebih 10 hektare dengan kerugian uang muka Rp 150 juta, kini korban baru kembali muncul dan melapor ke Polres Tarakan.

Kuasa hukum korban terbaru, Ketua LBH Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) Alif Putra Pratama mengungkapkan, jumlah korban diduga lebih dari lima orang dengan modus yang hampir serupa.

“Berdasarkan penelusuran kami melalui media sosial, korban bukan hanya satu. Polanya sama, menawarkan properti dengan harga murah, lalu menghadirkan suaminya yang merupakan anggota kepolisian untuk meyakinkan calon pembeli,” ujar Alif, Jumat (20/2).

Ia menjelaskan, kliennya Sari Wulandari telah melapor secara resmi ke Polres Tarakan pada 8 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti berupa transfer pembayaran, kwitansi bermaterai, serta tangkapan layar percakapan melalui Instagram dan WhatsApp.

Hasil penelusuran LBH Hantam menyebutkan objek tanah yang dijual memang ada, namun bukan atas nama LA. “Tanah tersebut milik pihak lain berinisial A. Artinya, LA tidak memiliki legal standing untuk menjualnya. Jadi benar objeknya ada, tetapi bukan milik yang bersangkutan,” tegasnya.

Alif juga menilai perkara ini bukan semata-mata ranah perdata sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum LA sebelumnya. Menurutnya, adanya lebih dari satu korban dengan pola serupa menguatkan dugaan unsur pidana.

“Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum bagi para korban,” katanya.

LBH Hantam turut menyoroti keterlibatan suami LA yang merupakan anggota kepolisian dan bertugas di Polsek. “Sebagai anggota Polri seharusnya menjaga kode etik dan mencegah jika istrinya menjual tanah yang bukan miliknya. Justru status tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

Pihaknya meminta Propam Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara memproses dugaan pelanggaran kode etik secara profesional. “Jangan sampai muncul stigma bahwa aparat saling melindungi,” tegasnya.

LBH Hantam mencatat kerugian kliennya mencapai Rp 105 juta, sementara korban sebelumnya mengalami kerugian Rp 150 juta.

Seluruh transaksi disebut hanya menggunakan kwitansi bermaterai dengan stempel usaha berinisial GR tanpa adanya akta jual beli sebagaimana prosedur resmi transaksi properti.

Pihak kuasa hukum menilai perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Apalagi jika benar melibatkan oknum anggota kepolisian, maka harus diproses lebih tegas karena aparat seharusnya melindungi masyarakat,” pungkas Alif.

Sementara itu, korban Sari Wulandari mengaku awalnya tertarik setelah melihat penawaran tanah melalui Instagram sekitar Juli 2025. LA menawarkan harga Rp 100 juta per petak. Saat peninjauan lokasi, ia datang bersama suami dan keluarganya, sementara LA hadir bersama suaminya.

“Di lokasi dijelaskan akan dibangun perumahan. Saya kemudian membeli dua petak,” ungkapnya.

Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari uang muka Rp 20 juta hingga beberapa kali tambahan pembayaran dengan iming-iming potongan harga. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 105 juta.

Namun belakangan, Sari mengetahui informasi dugaan penipuan dari media sosial. Setelah bertemu langsung dengan pemilik sah tanah, ia baru mengetahui bahwa LA bukan pemilik lahan dan tidak pernah menyetorkan uang kepada pemilik sebenarnya.

“Padahal sebelumnya dijanjikan jika tanah bermasalah uang akan dikembalikan 100 persen,” katanya.

Pasca pelaporan ke polisi, komunikasi terakhir dengan LA justru berisi pernyataan akan melaporkan balik dirinya. “Padahal saya tidak melakukan ancaman apa pun. Saya hanya ingin uang saya kembali karena itu saya kumpulkan dengan susah payah,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#Istri oknum polisi #tarakan #polri #penipuan