TARAKAN - Masih banyaknya sampah yang berserakan dan bertumpuk di Gunung Selatan menandakan masih banyaknya oknum masyarakat yang membuang sampah di Gunung Selatan. Padahal membuang sampah di tempat yang tidak dianjurkan dapat berindikasi hukum, apalagi Gunung Selatan merupakan kawasan hutan lindung. Bahkan yang mengejutkan, DLH Tarakan mengindentifikasi praktik ini bukan hanya dilakukan oknum warga semata, tetapi sudah mengarah pada dugaan keterlibatan perusahaan yang bermain sembunyi-sembunyi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Tarakan, Yohanis Patongloan mengungkapkan, pihaknya hampir setiap pekan turun membersihkan tumpukan sampah di kawasan tersebut. Namun, setelah lokasi bersih, sampah kembali berdatangan.
“Yang jelas sampah itu tiap minggu kami bersihkan. Cuma setelah bersih, datang lagi sampah-sampah liar dari perusahaan, dari toko, dan dari bangunan-bangunan yang sudah selesai,” ujarnya, Jumat (20/2)
"Kalau jenis sampah yang ditemukan pun beragam. Dari kayu dan material bekas bongkaran bangunan, kardus-kardus dalam jumlah besar, hingga ranting dan daun. Ada pula sampah rumah tangga dari warga yang mungkin tidak terlayani atau tidak mau membayar iuran sampah,"sambungnya.
Diungkapkannya, pihak telah mengindentifikasi adanya dugaan perusahaan yang membuang sampah di Gunung Selatan. Kendati demikian, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memastikan DLH memiliki bukti kuat dalam memproses perusahaan tersebut. Hal itu tidak terlepas dari sulitnya melakukan pemantauan sepanjang waktu.
“Agak susah, karena tidak mungkin kami 1x24 jam di situ. Kadang waktu pengawas sudah tidak ada, datang dibuang lagi. Istilahnya main kucing-kucingan. Tapi kami sebenarnya sudah mengantongi nama perusahaan yang diduga terlibat. Tapi belum bisa dipublikasikan karena belum memiliki bukti kuat untuk menindak secara hukum," tegasnya.
"Kami pasti akan umumkan kalau telah punya bukti kuat. Makanya kami minta masyarakat turut membantu melakukan pengawasan. Kalau melihat ada yang membuang bisa divideokan dan dikirim kepada kami. Dengan dokumentasi video itu menjadi bukti untuk kami mengejar pelaku," lanjutnya.
Ia menegaskan jika sejauh ini DLH Tarakan bersama Satpol PP Tarakan untuk melakukan pengawasan bersama. Bahkan, personel Satpol PP sempat diturunkan untuk membantu pembersihan dan pemantauan di lapangan. Diungkapkannya dalam waktu dekat pihaknya akan memasang banner larangan membuang sampah pun sudah disampaikan ke pihak kelurahan. Namun hingga kini belum terealisasi. Lanjutnya, pihaknya juga mendorong kelurahan agar lebih aktif memberi teguran kepada warga maupun pelaku usaha di wilayahnya.
"Kalau terkait kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT), itu sangat memungkinkan dilakukan. Namun penindakan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru serta mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) yang berlaku. Karena Satpol PP juga belum berani sampai saat ini untuk memberikan sanksi, karena harus menyesuaikan dulu dengan aturan baru,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT