TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah perairan perbatasan. Satu kasus tindak pidana karantina dan perlindungan konsumen berhasil diungkap setelah petugas menggagalkan masuknya gula dan sosis ilegal asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Januari lalu, sekitar pukul 04.30 Wita di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Kasat Polairud Polres Tarakan IPTU Prabowo Eka menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang mencurigakan dari Nunukan menuju Tarakan.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Hasilnya ditemukan satu unit dump truck yang mengangkut produk pangan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujarnya, Jumat (20/2).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A. Ia diketahui sebagai pemilik kendaraan, pemilik barang, sekaligus orang yang mengambil langsung produk tersebut dari Nunukan. “Yang bersangkutan mengangkut sendiri barang dari Nunukan menggunakan truk, kemudian menyeberang ke Tarakan melalui kapal feri,” jelas IPTU Prabowo Eka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut akan diedarkan ke sejumlah pasar dan toko di Tarakan dengan sistem penjualan per kotak. “Pengakuannya sudah dua sampai tiga kali memasukkan barang dengan cara yang sama. Ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ironisnya, produk sosis yang merupakan olahan daging diangkut tanpa fasilitas pendingin. “Tersangka tidak menggunakan mesin pendingin dengan alasan waktu tempuh dari Nunukan ke Tarakan kurang dari delapan jam,” katanya.
Hal ini dinilai berpotensi melanggar standar keamanan pangan dan membahayakan konsumen. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit dump truck Hino warna hijau Nopol KU 8020 SC, 1 unit handphone merek ZTE Blade A55, gula kemasan asal Malaysia sebanyak 50 karung dengan berat total 2,4 ton senilai Rp 37.500.000, sosis merek Ferncutter sebanyak 20 karung senilai Rp 60.500.000 dan nota pembelian gula.
Seluruh barang bukti kini dititipkan di gudang pendingin untuk menjaga kondisi barang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, Satpolairud Polres Tarakan menggandeng instansi terkait sebagai ahli.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Karantina terkait pelanggaran pemasukan media pembawa, serta Dinas Perdagangan untuk aspek perlindungan konsumennya,” ungkap IPTU Prabowo Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, c jo Pasal 86 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rencana pemusnahan terhadap barang bukti masih menunggu putusan pengadilan. “Nanti kita lihat hasil putusan pengadilan apakah dimusnahkan atau ada ketentuan lain. Yang jelas proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
IPTU Prabowo Eka menambahkan, wilayah Tarakan yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi jalur rawan masuknya barang ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperketat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasukkan atau memperdagangkan produk tanpa dokumen resmi karena selain melanggar hukum juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT