TARAKAN - Status objek usaha yang berada di dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dinilai menjadi persoalan laten yang merugikan daerah. Di tengah maraknya pembangunan dan tumbuhnya aktivitas usaha, pemerintah daerah terkendala tidak dapat memaksimalkan PAD menarik pajak dan retribusi karena terbentur legalitas lahan.
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus menerangkan, masih besarnya porsi wilayah yang masuk kategori kawasan hutan lindung maupun WKP, bahkan sebagian berada dalam penguasaan instansi vertikal seperti TNI. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah menerbitkan dokumen legal seperti sertifikat tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), hingga izin usaha.
“Ini yang serba salahnya kita di Tarakan. Hampir berapa persen lahan ini kan merupakan WKP, hutan lindung, termasuk juga ada yang masuk area TNI Angkatan Laut. Berapa persen saja yang betul-betul bisa keluar sertifikatnya?” ujarnya, Kamis (19/2).
Menurutnya, keterbatasan legalitas lahan membuat banyak bangunan dan usaha tidak memiliki dasar administrasi yang lengkap. Padahal, para pelaku usaha disebutnya tidak menolak untuk membayar kewajiban kepada daerah.
Ia mencontohkan kawasan Kampung Satu yang sepanjang jalannya dipenuhi aktivitas usaha. Namun karena berada di dalam area yang masuk kategori WKP dan belum memiliki kejelasan status hukum lahan, pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan izin usaha secara resmi.
“Sebenarnya kita ini daerah dirugikan dengan banyaknya pembangunan begitu. Kenapa? Karena kita tidak bisa mengambil PAD dari situ. Contohnya di Kampung Satu. sepanjang jalan itu kan usaha semua. Tapi kita tidak bisa mengungut izin usahanya. Termasuk THM yang ada di dalam WKP. Berarti tidak ada pajaknya yang masuk ke daerah,” jelasnya.
Yunus mengakui, dalam beberapa kasus pajak restoran atau pajak makan-minum masih bisa dipungut. Namun untuk pajak bangunan, izin usaha, maupun retribusi lainnya, pemerintah daerah terkendala aturan yang mensyaratkan legalitas lahan terlebih dahulu.
“Kalau yang membangun ini sebenarnya mau bayar semua. Cuma mekanismenya tidak bisa. Aturannya harus ada sertifikat, harus ada IMB atau PBG, sementara itu tidak bisa diterbitkan karena status lahannya,” jelasnya.
Ia menilai situasi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, aktivitas ekonomi tumbuh dan bangunan terus berdiri. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menarik pendapatan karena dokumen persyaratan administrasi tidak terpenuhi.
“Kalau kita tanya, masyarakat bilang kami mau bayar kok pak. Cuma mana aturannya yang bisa kami pakai untuk bayar? Pemerintah juga tidak berani memungut karena ada syarat-syaratnya,” katanya.
Menurut Yunus, jika regulasi memungkinkan penarikan retribusi tanpa mensyaratkan sertifikat dan izin formal, mungkin persoalan PAD bisa diatasi sementara. Namun dalam sistem pemerintahan yang berjalan saat ini, setiap pungutan harus berbasis aturan dan legalitas yang jelas.
“Kalau syaratnya sederhana, ada bangunan ya bayar, mungkin masyarakat juga mau. Tapi kan tidak bisa begitu. Harus ada izin bangunan, harus ada izin usaha. Nah itu yang tidak bisa diterbitkan karena lahannya bermasalah,” tegasnya.
Ia menilai persoalan WKP bukan sekadar isu tata ruang, tetapi menyangkut masa depan fiskal daerah. Tanpa penyelesaian status lahan, potensi PAD akan terus bocor dan tidak optimal.
Lanjutnya, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah bersama pemerintah pusat mencari solusi konkret terkait kejelasan status kawasan, baik yang masuk WKP, hutan lindung, maupun wilayah yang berada di bawah kewenangan instansi lain. Tanpa kepastian hukum, Tarakan akan terus berada dalam posisi sulit: pembangunan berjalan, tetapi kontribusi ke kas daerah tidak maksimal.
“Ini bukan soal mau atau tidak mau bayar. Banyak yang mau bayar. Tapi mekanismenya tidak ada karena legalitasnya belum jelas. Itu yang harus kita benahi bersama,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT