Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Awasi Ketat Pelaku Usaha Selama Ramadan, Ini yang Akan Dilakukan Satpol PP Tarakan

Zakaria RT • Kamis, 19 Februari 2026 | 16:35 WIB
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki

TARAKAN - Penegakan ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah tak ingin berjalan setengah hati. Pemerintah Kota Tarakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan pengawasan diperketat hingga ke tingkat kecamatan agar pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Tarakan benar-benar efektif di lapangan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki mengatakan, pengawasan dilakukan melalui patroli rutin yang digelar setiap hari, mulai pagi, siang hingga sore. Selain patroli berkala, petugas juga melakukan deteksi dini untuk memantau langsung situasi dan potensi pelanggaran di wilayah tugas masing-masing.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh poin dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Ketertiban Umum Selama Ramadan dipatuhi oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Substansi aturan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun penguatan pengawasan dilakukan agar implementasinya lebih optimal," ujarnya, Kamis (19/2).

Marzuki menjelaskan, rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun khusus pada siang hari, pengelola usaha diimbau memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum di dalam tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Bukan berarti dilarang buka. Silakan tetap beroperasi, tetapi pada siang hari diminta memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar,” jelasnya.

Selain itu, tempat permainan biliar juga tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap kepatuhan jam buka menjadi salah satu fokus patroli selama Ramadan.

Lanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Teguran lisan menjadi langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil. “Kami beri teguran lisan terlebih dahulu. Kalau tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban dan diminta menutup usahanya,” tegas Marzuki.

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa, dan bar, diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada para pengelola usaha melalui pertemuan maupun saat razia rutin yang digelar sebelumnya.

Dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP juga bersinergi dengan apabila diperlukan dukungan pengamanan atau tindakan lanjutan. Namun hingga saat ini, penindakan masih didominasi teguran dan peringatan, karena mayoritas pelaku usaha dinilai kooperatif.

Marzuki menambahkan, sejak awal Januari pihaknya telah menerapkan sistem Bantuan Kendali Operasi (BKO) dengan menempatkan 23 personel di empat kecamatan di Kota Tarakan. Melalui pola ini, pengawasan dilakukan langsung oleh anggota yang bertugas di masing-masing wilayah sehingga respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat.

“Dengan penempatan personel di kecamatan, pengawasan lebih dekat dan lebih efektif. Kalau ada laporan atau temuan, bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Pihkanha berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan. Ia menekankan bahwa pengawasan bukan semata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kami ingin Ramadan di Tarakan berjalan tertib dan kondusif. Itu yang menjadi tujuan utama pengawasan ini,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #satpol pp #pengawasan #pelaku usaha