Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PH Korban Penipuan oleh Istri Oknum Polisi di Tarakan Minta Penanganan Transparan, Dinilai Ada Indikasi Pidana

Eliazar Simon • Kamis, 19 Februari 2026 | 16:25 WIB

 

KEPASTIAN HUKUM : pelapor Norjanah, melalui penasehat hukumnya Golklas Tambun mendesak kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan lebih dari empat bulan sejak dilaporkan p
KEPASTIAN HUKUM : pelapor Norjanah, melalui penasehat hukumnya Golklas Tambun mendesak kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan lebih dari empat bulan sejak dilaporkan p

TARAKAN – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tambak yang menyeret seorang perempuan berinisial LA terus bergulir di Polres Tarakan. Pihak pelapor, Norjanah, melalui penasehat hukumnya Golklas Tambun mendesak kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan lebih dari empat bulan sejak dilaporkan pada Oktober 2025.

Golklas menegaskan, keluarga korban mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“Perkara ini sudah lebih dari empat bulan. Kami sebagai kuasa hukum ingin ada transparansi. Kalau memang ada unsur pidana, sampaikan. Kalau tidak, juga harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Golklas.

Ia memaparkan, dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak, disebutkan bahwa setelah pembayaran uang muka Rp 150 juta, tambak seluas kurang lebih 10 hektare beserta bangunan dan peralatan di dalamnya telah beralih menjadi hak pembeli.

Meski total harga yang disepakati Rp 330 juta dan pelunasan dijadwalkan setahun kemudian, klausul tersebut dinilai mengikat secara hukum. “Dalam perjanjian jelas disebutkan sejak pembayaran DP, objek sudah menjadi milik pembeli. Artinya secara hukum perdata kepemilikan sudah beralih,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya, korban tidak pernah menguasai maupun mengelola tambak tersebut. Golklas juga menyoroti sejak awal transaksi, korban tidak pernah didampingi langsung oleh pihak penjual untuk memastikan lokasi tambak.Padahal, kata dia, korban telah menyewa transportasi untuk turun ke lapangan.

“Sebagai pemilik yang beritikad baik, seharusnya menunjukkan langsung objek yang dijual. Ini tidak pernah dilakukan. Korban datang sendiri ke lokasi tanpa kepastian apakah itu benar milik penjual atau bukan,” katanya.

Hal itu dinilai sebagai indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum. Persoalan semakin memuncak ketika korban menemukan tambak yang telah dibayarnya kembali dipasarkan melalui media sosial. “Kalau memang mau dijual ke pihak lain, uang DP harus dikembalikan dulu. Tidak ada klausul yang menyatakan DP hangus atau menjadi milik penjual,” tegasnya.

Menurut Golklas, tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya transaksi ganda terhadap objek yang sama. Menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum terlapor yang menyebut perkara ini seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, Golklas menegaskan pihaknya memiliki hak untuk menempuh jalur pidana.

“Kalau dalam sebuah perjanjian ditemukan rangkaian peristiwa yang mengarah pada penipuan atau penggelapan, itu bukan lagi murni perdata. Kami melihat ada indikasi pidana, makanya kami laporkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga dilatarbelakangi ketidakpastian nasib uang Rp 150 juta yang merupakan modal utama korban untuk memulai usaha di Tarakan. Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari penyidik, termasuk terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. “Itu kewenangan penyidik. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Golklas juga mengakui pihaknya sempat menerima somasi dari kuasa hukum terlapor. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi karena perkara sudah masuk dalam proses hukum. “Karena sudah berproses di kepolisian, kami fokus pada laporan pidana yang sedang berjalan,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tambak #Istri oknum polisi #Penipun #tarakan