Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Istri Oknum Polisi di Tarakan Dilaporkan Dugaan Penipuan, Ini Pengakuan Korban

Eliazar Simon • Kamis, 19 Februari 2026 | 16:20 WIB

 

BERIKAN KETERANGAN : Korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Norjanah (kanan) memberikan keterangan terhadap kronologi kejadian yang ia alami.
BERIKAN KETERANGAN : Korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Norjanah (kanan) memberikan keterangan terhadap kronologi kejadian yang ia alami.

TARAKAN – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tambak sudah dilaporkan ke Polres Tarakan. Pelapor, Norjanah, mengaku mengalami kerugian setelah lahan tambak yang telah dibayar uang muka ratusan juta rupiah tak kunjung bisa dimanfaatkan.

Kepada awak media, Norjanah menuturkan awalnya ia dan suami tertarik membeli tambak seluas kurang lebih 10 hektare yang ditawarkan oleh seorang perempuan berinisial LA. Dari hasil kesepakatan, harga lahan dipatok Rp 330 juta dari penawaran awal Rp 350 juta. Diketahui LA merupakan istri dari seorang polisi yang berdinas di Polres Tarakan.

“Kami sudah transfer Rp 150 juta sebagai DP. Rencananya pelunasan satu tahun kemudian,” ujarnya.

Namun setelah transaksi dilakukan, Norjanah mengaku tidak bisa langsung mengelola tambak tersebut. Ia menyebut terlapor secara sepihak menunda waktu penguasaan lahan hingga Desember 2025 dengan alasan masih terdapat bibit di dalam tambak.

“Awalnya disampaikan tidak masalah, bahkan kami diminta panen saja. Tapi malam harinya berubah, katanya tidak bisa turun sekarang dan harus menunggu sampai Desember,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak sesuai dengan harapan sebagai pembeli. Sebab, setelah membayar uang muka, ia tak bisa memanfaatkan lahan untuk menjalankan usaha yang telah direncanakan sebagai sumber penghidupan.

Persoalan semakin membuatnya keberatan ketika mengetahui tambak yang telah dibayarnya kembali ditawarkan untuk dijual melalui postingan. “Kami kaget karena sudah ada perjanjian, tapi tambak itu dijual lagi,” katanya.

Norjanah menyebut uang Rp 150 juta yang telah diserahkan merupakan seluruh modal usaha yang dikumpulkan bersama suami untuk memulai kehidupan di Tarakan. Akibat persoalan tersebut, mereka mengaku belum memiliki penghasilan tetap dan masih menumpang di rumah keluarga.

“Itu modal hidup kami. Harapan kami uang bisa kembali dan ada keadilan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi melalui keluarga. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ditemukan solusi yang dianggap berpihak kepada mereka.

Merasa tidak memahami hukum dan khawatir atas status transaksi tersebut, Norjanah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan pada Oktober 2025. “Kami hanya mencari perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tambak #Istri oknum polisi #tarakan #penipuan