TARAKAN – Penegakan Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Ketertiban Umum selama Ramadan 1447 Hijriah tidak hanya sebatas imbauan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan menyiapkan pola pengawasan berlapis dengan kekuatan personel gabungan hingga tingkat kecamatan.
Sebanyak 35 personel lintas instansi diturunkan dalam patroli awal untuk menyisir seluruh tempat hiburan malam (THM). Tim terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga BNN.
Kasi Ops Satpol PP Tarakan, Marzuki mengatakan, seluruh THM telah didatangi untuk sosialisasi sekaligus memastikan pelaku usaha memahami kewajiban tutup dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.
“THM sudah kita datangi semua. Ini langkah awal agar tidak ada alasan tidak tahu aturan,” ujarnya.
Pengawasan tahun ini diperkuat melalui sistem DKO (Detasemen Kawal Operasional) yang mulai berjalan sejak 2 Januari 2026. Sebanyak 23 personel ditempatkan di setiap kecamatan untuk melakukan patroli rutin dan deteksi dini.
Dengan pola ini, wilayah yang sebelumnya minim pengawasan seperti Juata kini memiliki petugas tetap yang melakukan pemantauan harian dan berkoordinasi langsung dengan Mako Satpol PP. “Sekarang tiap kecamatan ada anggota yang standby. Jadi kalau ada pelanggaran bisa cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Patroli lanjutan terus dilakukan, termasuk pada malam hari dengan fokus titik rawan aktivitas hiburan. Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Satpol PP memastikan penindakan tetap berjalan sesuai prosedur.
Sanksi diberikan bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis hingga proses administrasi yang berujung pada pencabutan izin usaha. Patroli dipastikan berlangsung sepanjang Ramadan hingga pasca-Idulfitri guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Tarakan.
“Izinnya bisa dicabut, tapi ada tahapan dan koordinasi dengan dinas terkait. Semua sesuai SOP,” tegas Marzuki. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT