Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

THM di Tarakan Tutup Total selama Ramadan, Pemkot Siapkan Pengawasan Terpadu

Eliazar Simon • Selasa, 17 Februari 2026 | 14:02 WIB

 

EDARAN : Pemkot Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 untuk memastikan suasana Ramadan 1447 Hijriah tetap kondusif.
EDARAN : Pemkot Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 untuk memastikan suasana Ramadan 1447 Hijriah tetap kondusif.

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memastikan suasana Ramadan 1447 Hijriah tetap kondusif dengan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) tutup total. Kebijakan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 yang diteken pada 9 Februari 2026 oleh Wali Kota Khairul.

Langkah ini tidak sekadar pembatasan aktivitas usaha, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di Tarakan.

“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta saling menghormati selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul.

Jenis usaha hiburan yang wajib menghentikan operasional mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Mulai dari panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar hingga karaoke. Tak hanya sektor hiburan, rumah makan, restoran, kafe dan warung makan/minum juga diminta menyesuaikan operasional. Selama siang hari, tempat usaha wajib memasang penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.

Selain itu, rumah permainan ketangkasan bola biliar hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita sepanjang Ramadan.

Pemkot juga menyoroti potensi gangguan ketertiban yang kerap muncul setiap Ramadan. Masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan, meriam bambu, balapan liar maupun aktivitas lain yang membahayakan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang bermarkas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. “Pengawasan akan dilakukan secara terpadu. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun khusus penutupan total THM diterapkan pada rentang dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri, sedangkan pengaturan rumah makan dan pembatasan biliar berlaku selama bulan puasa.

Kebijakan rutin tahunan ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketenangan beribadah, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga toleransi dan ketertiban di Kota Tarakan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tempat hiburan malam #tarakan #thm #ramadan