Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Karantina Kaltara Musnahkan Daging Impor Ilegal di PLBN Nunukan

Eliazar Simon • Senin, 16 Februari 2026 | 20:30 WIB

 

DIMUSNAHKAN : Sejumlah produk hewan dan benih tanaman ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi di Satuan Pelayanan PLBN Nunukan dimusnahkan Karantina Kaltara.
DIMUSNAHKAN : Sejumlah produk hewan dan benih tanaman ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi di Satuan Pelayanan PLBN Nunukan dimusnahkan Karantina Kaltara.

TARAKAN – Upaya memperketat pengawasan di wilayah perbatasan terus dilakukan Badan Karantina Indonesia. Melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara), petugas memusnahkan berbagai produk hewan dan benih tanaman ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi di Satuan Pelayanan PLBN Nunukan, Rabu (11/2) lalu. Pemusnahan tersebut merupakan tindakan tegas terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membawa hama serta penyakit berbahaya.

Kepala Balai Karantina Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, komoditas yang dimusnahkan didominasi produk hewan asal negara tetangga. “Produk yang dimusnahkan antara lain 46 kilogram daging babi, 4 kilogram sosis babi, 7,5 kilogram daging sapi, 6 kilogram daging ayam, 30 butir telur ayam, serta 2 kilogram nugget ayam. Selain itu terdapat 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kilogram benih tanaman,” ujarnya, Jumat (13/2).

Menurutnya, seluruh komoditas tersebut berisiko tinggi sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam keamanan hayati.

Ia menegaskan, tindakan pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai langkah pencegahan masuk dan menyebarnya hama penyakit dari luar negeri. “Langkah ini penting untuk melindungi sumber daya hayati nasional serta mendukung ketahanan pangan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemusnahan turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bea Cukai Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan Nunukan.

Selain penindakan, Karantina Kaltara juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi prosedur karantina melalui jalur resmi. Pasalnya, komoditas yang tidak dilengkapi dokumen berpotensi ditahan, ditolak, hingga dimusnahkan.

Ichi menambahkan, pengawasan lalu lintas media pembawa di wilayah perbatasan akan terus diperkuat seiring meningkatnya aktivitas keluar masuk barang dari dan ke Kalimantan Utara. “Ini bagian dari komitmen kami dalam penguatan keamanan hayati melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #Daging ilegal #nunukan #malaysia #karantina