Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tinggal Sedikit yang Aktif, Ini Jadi Kendala Pengembangan Koperasi di Tarakan

Zakaria RT • Minggu, 15 Februari 2026 | 19:57 WIB

 

Kepala Bidang Koperasi DKUKMP Tarakan, Ardiansyah   
Kepala Bidang Koperasi DKUKMP Tarakan, Ardiansyah  

TARAKAN – Di tengah dorongan besar menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, realitas di lapangan menunjukkan pekerjaan rumah yang cukup berat. Pasalnya, dari puluhan koperasi yang diproyeksikan berdiri di Kota Tarakan, hingga kini hanya segelintir yang benar-benar aktif dan berjalan terseok-seok akibat kebijakan pemerintah pusat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan Ardiansyah mengungkapkan, secara administrasi terdapat sekitar 20 koperasi yang terdata di Kota Tarakan. Namun berdasarkan pembaruan terakhir, jumlah yang aktif jauh lebih sedikit.

“Update terakhir masih sekitar 11–12 koperasi. Tapi yang benar-benar aktif per Januari kemarin tinggal dua. Yang lain berjalan parsial. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini, dua unit koperasi sedang dalam proses pembangunan fisik dan ditargetkan rampung pada Maret 2026," ujarnya, Minggu (15/2).

"Yang dibangun dua, lima lagi kita usulkan. Dua di Kepung Empat dan satu di Juata Permai. Lahan milik pemerintah kota. Kalau pendanaan pembangunan koperasi bersumber dari pemerintah pusat melalui PT Agrinas. Sementara untuk rencana pengembangan di lokasi lain, termasuk pemanfaatan lahan PKP, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," sambungnya.

Ia menegaskan, tantangan pengembangan koperasi bukan hanya pada penyediaan bangunan atau sarana fisik. Faktor utama justru terletak pada penguatan kelembagaan dan komitmen pengurus. Karena menurutnya petugas koperasi merupakan pekerja sosial yang dalam artian tidak mendapatkan tunjangan gaji. Namun kata dia, petugas bisa mendapatkan tunjangan gaji jika koperasi yang dikelola mendapatkan keuntungan perputaran modal.

“Pilar koperasi itu lembaga, pengurus, keuangan, dan permodalan. Yang sering jadi kendala itu aspek pengurusan dan modal. Komitmen pengurus juga penting, karena koperasi tidak bergaji seperti perusahaan. Sebagian besar pengurus koperasi memiliki profesi utama lain, jadi pengelolaan koperasi bisa terkendala waktu dan fokus," jelasnya.

"Beda dengan perusahaan yang memiliki sistem penggajian tetap, koperasi baru bisa memberikan manfaat ekonomi kalau unit usahanya benar-benar berjalan dan menghasilkan keuntungan. Itupun besaranya menyesuaikan," lanjutnya

Lanjutnya, terkait akses permodalan, Ardiansyah mengingatkan koperasi harus memenuhi persyaratan administratif sebelum mengajukan pinjaman. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 yang membuka akses pembiayaan bagi Koperasi Merah Putih melalui LPDB.

“Untuk koperasi tentu harus mengajukan. Tadi Ibu Menteri sudah menjelaskan, ada Permen KOP 9 Tahun 2025 tentang Pinjaman ke Koperasi Merah Putih dari LPDB. Itu salah satu administrasi yang harus dipenuhi,” katanya.

"Dengan kondisi ini, kami berharap kunjungan pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada seremoni pembangunan, tetapi benar-benar mendorong pembenahan manajemen dan tata kelola koperasi. Targetnya, Koperasi Merah Putih di Tarakan dapat tumbuh sebagai model koperasi produktif yang sehat secara kelembagaan, kuat dalam permodalan, dan mampu menggerakkan ekonomi warga di tingkat kelurahan," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #Koperasi Merah Putih #koperasi