TARAKAN – Menjelang Bulan Suci Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan mengeluarkan maklumat agar seluruh tempat hiburan malam (THM) dan usaha sejenis untuk tidak beroperasi sepanjang Ramadan demi menghormati aktivitas beribadah umat Islam. Sehingga ia berharap tidak ada pelaku usaha THM dan sejenisnya yang melanggar maklumat tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Abdul Samad mengatakan, meski imbauan tersebut rutin disampaikan setiap tahun. Namun, masih saja terdapat laporan adanya usaha sejenis THM yang buka secara diam-diam. Sehingga ia berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan ketat untuk menindak pelaku usaha yang membandel.
“Ini dalam rangka menghormati bulan suci agar agar kiranya pemilik usaha THM, panti pijat, Billiar dan karaoke ditutup dulu. Setiap tahun surat edaran terkait imbauan THM tutup rutin dilakukan, tapi masih saja ada laporan pengelola yang tetap buka diam-diam,” ujarnya, Jumat (13/2).
“Bagaimanapun, kami hanya memberi imbauan, sementara untuk penindakan diserahkan kepada pihak yang berwenang. Memang MUI tidak punya legitimasi mengikat, tapi kami kasih imbauan saja. Ini supaya tidak menodai bulan Ramadan dan mencegah terjadinya razia dari kelompok masyarakat tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan pengelola THM dan sejenisnya terhadap imbauan tersebut penting guna menghindari potensi gesekan di tengah masyarakat. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati suasana Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah. Dikatakannya, Imbauan tersebut justru mencegah aktivitas usaha agar terhindar dari penindakan masyarakat jika membuka secara diam-diam.
“Sudah menjadi tugas MUI untuk memberi imbauan dan fatwa, namun bukan mengeksekusi. Karena itu eksekusi diserahkan kepada pemerintah. Kami berharap pemerintah dapat memastikan agar tidak ada aktivitas THM selama bulan Ramadan, termasuk biliar, karaoke atau tempat yang dirasa ada unsur maksiat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Sofyan menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli rutin selama Ramadan, guna memastikan tidak ada THM maupun tempat usaha sejenis yang tetap beroperasi.
“Yah, kami akan melaksanakan patroli di Ramadan untuk memastikan tidak ada THM dan sejenisnya yang beroperasi. Patroli akan difokuskan pada jam-jam rawan, termasuk menjelang tengah malam hingga dini hari," katanya.
Selain pengawasan terhadap tempat hiburan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan
“Kami juga mengimbau agar tidak ada masyarakat yang menyalakan petasan dan kembang api. Itu bisa mengganggu jam istirahat warga dan juga berpotensi menyebabkan kebakaran,” tegasnya
Menurutnya, penggunaan petasan tidak hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama jika dilakukan secara berlebihan di lingkungan padat penduduk. Lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan selama Ramadan.
"Kami tentu mengutamakan imbauan dan pendekatan humanis. Tapi kalau sudah diberikan peringatan dan masih melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, baik pelaku usaha maupun warga, dapat berpartisipasi menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif. Dengan demikian, ibadah puasa dapat dijalankan dengan khusyuk tanpa gangguan yang meresahkan," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT