TARAKAN – Menjelang Ramadan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tarakan mendorong pemerintah agar segera menertibkan pedagang Minuman Keras (miras) yang dinilai marak di Kota Tarakan. Selain itu FPI Tarakan juga meminta adanya penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), karaokean, panti pijat, billiar dan sejenisnya dalam rangka memasuki Ramadan. hal tersebut disampaikan Ketua FPI Kota Tarakan, Ahmad Irwan usai menghadiri undangan rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama MUI dan unsur pemerintah daerah.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Kota Tarakan, khususnya saat memasuki Ramadan. Namun menurutnya, menjaga situasi tetap aman tidak cukup hanya dengan imbauan, melainkan juga harus disertai penegakan aturan terhadap hal-hal yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban.
“Kami telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada FKUB, MUI dan juga unsur pemerintah, termasuk BINDA, agar menjadi perhatian bersama. Kami berharap pemerintah kota sebagai eksekutor perda dapat segera mengambil langkah tegas. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, terutama menjelang Ramadan, FPI menyatakan akan menempuh prosedur organisasi," ujarnya, lantang, Kamis (12/2).
"Tentu kami sangat sangat yakin dan percaya kepada tugas dan fungsi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan. Oleh sebab itu, kami menyurati terlebih dahulu ke Polres, Satpol PP dan pemerintah daerah. Itu prosedur. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan turun untuk berdiskusi langsung dengan pihak penjual,” sambungnya.
Ahmad Irwan menegaskan, langkah tersebut tetap mengedepankan mekanisme dan pemberitahuan resmi kepada aparat. Ia menyebut kemungkinan surat akan dilayangkan dalam waktu satu minggu ke depan atau paling lambat mendekati awal Ramadan apabila belum ada perkembangan.
Lanjutnya, jika melihat Perda, ia menilai seharusnya tidak ada satu tempat pun tempat yang lolos dari izin untuk menjual miras. Mengingat kata dia, dalam Perda Nomor 23 Tahun 2000 Pemkot Tarakan sangat ketat mengatur persyaratan penjualan miras. Diantaranya ialah lokasi pedagang tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, pemukiman masyarakat dan komplek perkantoran baik pemerintah maupun swasta. Sehingga kata dia, syarat itu nyaris mustahil dipenuhi pelaku usaha. Terkecuali kata dia, tempat usaha tersebut berada di tengah hutan.
“Hampir tidak ada THM di Tarakan ini yang lolos dari syarat perda ini, kecuali ada perda di tengah hutan. Perda menjadi dasar kami untuk mendorong pemerintah menutup semua tempat yang menjual miras. Karena miras ada akar dari segala kejahatan,"ungkapnya.
"Begitu juga kafe dan tempat makan yang menjual miras. Kami sudah pantau beberapa kafe. Sebelumnya kami juga sudah mengadukan ini ke DPRD Tarakan. Tapi sekarang tidak ada tindaklanjut. Mungkin dalam beberapa hari ini kami akan mengirimkan surat ke pemerintah dan kepolisian agar segera melakukan penertiban. Kalau memang tidak ada tindaklanjut, maka kami siap turun gunung," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT