TARAKAN – Sebagai upaya membenahi wajah Kota Tarakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai wilayah di Kota Tarakan.
Sehingga beberapa waktu lalu, Satpol PP menertibkan 15 PKL di sekitar area Tugu 99 Bandara Juwata Tarakan. Namun demikian, penertiban tersebut menimbulkan pertentangan dari pedagang yang merasa haknya mencari nafkah terganggu. Alhasil para pedagang mengadukan instansi tersebut kepada DPRD Tarakan.
Dalam pemaparannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Senin (9/2) lalu, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka menegaskan, penertiban PKL di kawasan Tugu 99 Bandara Juwata, dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berlandaskan peraturan daerah yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap penertiban yang dilakukan Satpol PP selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas di lapangan dibekali dokumen resmi berupa surat perintah tugas dan surat teguran sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
“Kegiatan Satpol PP Tarakan terkait teman-teman PKL di sekitar Tugu 99 itu merupakan bagian dari patroli rutin kami. Kawasan bandara dan Jalan Mulawarman memang menjadi sasaran patroli karena termasuk jalan protokol,” ujarnya.
“Dalam SOP, setiap patroli membawa dokumen resmi. Salah satunya surat perintah tugas, termasuk surat peringatan atau surat teguran sebagai dasar kami bertindak di lapangan,” sambungnya.
Menurut Opniel, keberadaan PKL di kawasan Tugu 99 tidak bisa dibiarkan, karena Satpol PP memiliki kewajiban menegakkan perda, khususnya Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota.
Lanjutnya, dalam perda tersebut, khususnya Pasal 9 angka 7, telah diatur larangan berjualan di sepanjang trotoar, tepi jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lain yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
“Terkait PKL di Tugu 99, ketika patroli ke sana tidak mungkin kami lewatkan begitu saja. Itu memang menjadi tugas kami menegakkan Perda Nomor 13. Setiap orang, baik pribadi maupun badan, dilarang berjualan di tepi trotoar dan tepi jalan karena dapat mengganggu ketertiban, keindahan kota, serta keselamatan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Pada patroli awal, pedagang diberikan teguran lisan dan diarahkan untuk bergeser ke lokasi yang tidak melanggar aturan. Lanjutnya, jika pada patroli berikutnya pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP memberikan teguran tertulis secara bertahap sesuai SOP.
.
“Saya yakin petugas menjelaskan secara detail apa yang dilanggar, karena regulasinya sudah jelas dan tertulis. Kami rasa, sebagian PKL memahami dan mematuhi arahan petugas, tapi tidak sedikit yang masih bertahan sehingga memicu perdebatan di lapangan," katanya.
“Kami berterima kasih kepada PKL yang sudah memahami dan mau bergeser. Tapi memang ada juga yang belum memahami, sampai terjadi perdebatan. Padahal teguran lisan dan tertulis itu bagian dari pendekatan humanis kami,” sambungnya.
Lanjutnya, ia menegaskan jika kawasan Jalan Mulawarman dan Bandara Juwata merupakan objek vital yang membutuhkan pengawasan ketat demi keselamatan masyarakat. Selain aspek keselamatan, kawasan bandara juga merupakan wajah pertama Kota Tarakan bagi tamu yang datang
“Sangat membahayakan pengguna jalan maupun warga yang keluar-masuk bandara jika tidak ditertibkan. Tamu yang masuk ke Tarakan pertama kali melihat kota ini saat keluar dari bandara. Maka kawasan ini harus rapi, bersih, dan elok,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa penertiban telah dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap pedagang yang menggunakan nama bandara tanpa izin resmi.
“Kami sudah menegur sebelumnya. Ada pedagang yang menggunakan nama bandara padahal tidak mendapat izin. Setelah koordinasi, perlahan pedagang seperti penjual es kelapa mulai masuk ke area yang diizinkan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT