Untuk itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto meminta kepada seluruh pejabat agar dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal ini, pejabat wajib memahami perannya masing-masing sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan itu, mulai dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga bendahara pengeluaran.
“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” tegas Denny pada apel gabungan seluruh ASN Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (9/2).
Sekprov Denny juga mengingatkan kepada seluruh pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang baru dilantik pekan kemarin agar segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya di tempat yang baru.
Seluruh ASN harus dapat terus bekerja dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab. Ia yakin bahwa setiap niat baik akan dikumpulkan dengan orang yang baik. Jadi tidak perlu khawatir meski kebaikan yang tulus tidak terekam atau tidak tersimpan dalam ingatan manusia,
“Satu hal yang harus kita yakini bahwa kebaikan akan tercatat dengan baik oleh Allah SWT,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim