Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Selumit Pantai Kembali Jadi Sasaran, BNNP Kaltara Musnahkan 66,82 Gram Sabu

Eliazar Simon • Senin, 9 Februari 2026 | 20:36 WIB

 

DIMUSNAHKAN: BNNP Kaltara memusnahkan sabu seberat 67,02 gram, Senin (9/2).
DIMUSNAHKAN: BNNP Kaltara memusnahkan sabu seberat 67,02 gram, Senin (9/2).

TARAKAN — Peredaran narkotika di kawasan padat penduduk Kota Tarakan kembali terbongkar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara mengungkap jaringan peredaran sabu di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, dan mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 14.30 WITA. Wilayah Selumit Pantai yang dikenal sebagai kawasan padat aktivitas masyarakat kembali menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias I, F alias N, I, dan J alias S. Dari tangan para pelaku, petugas BNNP Kaltara menyita sabu dengan total berat kotor mencapai 67,02 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Khoirun Hutapea mengungkapkan, barang bukti sabu seberat 18,22 gram ditemukan pada tersangka A alias I, sementara 48,8 gram lainnya dikuasai tersangka F alias N.

“Seluruh tersangka kami amankan di lokasi bersama barang bukti. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium di BNN Samarinda untuk memastikan kandungan zat terlarang,” ujar Khoirun.

Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis metafetamin. Sebagai tindak lanjut proses hukum, BNNP Kaltara kemudian melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Khoirun Hutapea dan dilaksanakan pada Senin (9/2). Sesuai prosedur, masing-masing 0,1 gram disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, sabu yang dimusnahkan sebanyak 66,82 gram.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti kembali kami uji di Laboratorium Daerah Tarakan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas,” jelasnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Khoirun menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan permukiman padat seperti Selumit Pantai masih rawan dijadikan lokasi peredaran narkotika. "BNNP Kaltara akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #bnn #sabu #pemusnahan narkoba