Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Demi Kelancaran Pelaksanaan Zakat Selama Ramadan, Kepengurusan Baznas Tarakan Diperpanjang

Zakaria RT • Minggu, 8 Februari 2026 | 21:38 WIB

 

DIPERPANJANG: Penampakan Kantor Baznas Tarakan.
DIPERPANJANG: Penampakan Kantor Baznas Tarakan.

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, memutuskan untuk memperpanjang masa kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan yang lama hingga berakhirnya Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian pemerintah daerah guna menjamin kelancaran pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah menjelang serta selama Ramadan.

Saat dikonfirmasi usai menghadiri agenda publik, ia menjelaskan, secara prosedural hingga saat ini belum pernah dilaksanakan pleno resmi terkait penetapan kepengurusan baru Baznas Kota Tarakan. Padahal, pleno tersebut seharusnya dihadiri langsung oleh wali kota sebagai bagian dari mekanisme formal dalam pengambilan keputusan.

“Pertimbangan pertama memang karena belum ada pleno. Padahal pleno itu harus dihadiri wali kota. Yang kedua, ini sudah mendekati Ramadan. Kita khawatir kalau struktur baru dibentuk di saat seperti ini, justru bisa mengganggu pengumpulan zakat,” ujarnya, Sabtu (7/2).

Ia mengakui jika rencana penetapan kepengurusan baru sebelumnya sempat tertunda akibat beberapa kendala, di antaranya keterbatasan waktu dan agenda kedinasan. Sehingga hal tersebut menyebabkan proses penataan kepengurusan belum dapat dilakukan secara optimal.

“Kemarin sempat tertunda-tunda karena beberapa hal, termasuk saya harus berangkat dan memang sulit mencari waktu yang pas. Dalam kondisi jelang Ramadan, Baznas dituntut untuk bekerja cepat dan efektif. Oleh karena itu, maka kita perpanjang kepengurusan yang lama, yang sudah tahu seluk-beluknya dan sudah biasa mengurus. Ini demi kepentingan umat,” tegasnya.

Khairul juga menegaskan bahwa kepengurusan yang diperpanjang tetap berada di bawah pimpinan lama, yakni ketua dan para wakil ketua Baznas yang selama ini menjalankan tugas. Ia sekaligus meluruskan anggapan bahwa pelaksana tugas merupakan pimpinan Baznas.

“Pimpinan Baznas masih yang lama, ketuanya dan para wakil ketua. Kalau pelaksana tugas, itu bukan pimpinan. Jadi semua tetap berjalan seperti biasa. Dan saya berharap Baznas tetap bekerja optimal untuk mencapai target zakat yang ditetapkan," ungkapnya.

Saat disinggung terkait isu informasi mengenai adanya pemilihan ketua baru Baznas, dr. Khairul mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menilai, secara aturan, proses tersebut tetap harus melalui mekanisme pleno.

“Kalau ada informasi pemilihan ketua, saya belum tahu. Tapi menurut saya, pleno itu harus ada. Ini jangan terlalu diperdebatkan. Yang penting ini berjalan. Kepengurusan lama kita perpanjang dulu sampai selesai pengumpulan zakat tahun 1447 Hijriah,” katanya.

Eks Sekda Tarakan ini menyampaikan jika setelah Ramadan kepengurusan baru dinilai akan memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan konsolidasi, pembenahan internal, serta koordinasi lintas sektor sebelum menjalankan tugas secara penuh.

“Setelah selesai Ramadan, baru nanti pengurus baru punya waktu yang cukup untuk membenahi dan berkoordinasi. Kebanyakan kan orang baru, walaupun keilmuan agamanya tidak kita ragukan, tapi tetap butuh proses,” pungkasnya. (zac/jnr).

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #zakar #baznas