TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali merealisasikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat di awal tahun 2026. Program ini menyasar pada 29 unit rumah warga yang diperbaiki dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan, Edy Susanto menjelaskan, jika program tersebut dilaksanakandengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dan belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya. Diharapkan perbaikan ini dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup layak masyarakat.
"Ini sudah mulai berjalan secara administrasi, mungkin bulan depan sudah eksekusi. Setiap rumah penerima bantuan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pengadaan material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," ujarnya, Minggu (8/2).
Diungkapkannya, selain menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, program rehabilitasi RTLH juga memprioritaskan warga yang terdampak bencana, termasuk korban gempa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang mengalami kerusakan tempat tinggal akibat kondisi di luar kendali mereka.
"Usulan penerima bantuan RTLH berasal dari berbagai jalur, mulai dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), aspirasi anggota DPRD Kota Tarakan, hingga usulan langsung dari perangkat daerah yang didukung data lapangan. Tapi semuanya mengacu pada kelayakan dari penilaian berbagai aspek," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT