TARAKAN – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Tarakan hingga kini masih menghadapi persoalan serius. Keterbatasan fasilitas layanan khusus, minimnya kewenangan daerah, serta belum tersedianya rumah sakit jiwa (RSJ) di Kalimantan Utara (Kaltara) membuat upaya penanganan ODGJ sulit berjalan optimal. Kondisi ini terjadi di tengah tren jumlah ODGJ yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan, Arbain mengatakan, jumlah ODGJ yang terdata di Kota Tarakan saat ini diperkirakan telah melampaui angka seratus orang. Namun demikian, tidak seluruh ODGJ berada di ruang publik atau berkeliaran di jalanan.
“Kalau perkiraan kami ada ratusan ODGJ di Tarakan, tapi tidak semuanya hidup di jalan. Ini perhitungan di luar yang dirawat di ruang teratai RSUD dan panti yah, kalau di sana beda lagi. Ada yang masih tinggal bersama keluarga, ada juga yang berpindah-pindah di fasilitas umum atau tempat terbuka,” ujarnya, Kamis (5/2).
"Kami akui selama ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani ODGJ. Sesuai aturan, pemerintah kota hanya berwenang menangani ODGJ dan masyarakat terlantar yang berada di luar panti sosial. Sementara perawatan lanjutan dan rehabilitasi di panti menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya menangani ODGJ yang di luar panti. Kalau sudah masuk panti, itu menjadi kewenangan provinsi. Masalahnya, kapasitas panti juga sangat terbatas,” sambungnya.
Diungkapkannya, kendala semakin kompleks lantaran belum adanya RSJ di Kaltara. Menurutnya, selama ini ODGJ yang membutuhkan penanganan medis hanya dirawat di rumah sakit umum, yang sifatnya sementara. Padahal kata dia, ODGJ memerlukan perawatan optimal yang memerlukan waktu panjang. Meski ODGJ dipastikan tidak dapat sembuh, namun kata dia penanganan yang optimal dapat meminimalisir kambunnya ODGJ.
“Rumah sakit umum itu bukan rumah sakit jiwa. Mereka hanya bisa menangani sementara. Setelah dinyatakan stabil, ODGJ harus keluar. Kalau tidak ada pengawasan lanjutan, sangat besar kemungkinan mereka kembali ke jalan. ODGJ ini kan perlu pengobatan yang panjang, tidak cukup hanya 1-2 bulan. Meski kelihatan sudah stabil tapi kalau keluar bisa kambuh lagi kalau stop mengonsumsi obat," jelasnya.
Dikatakannya, karena kondisi saat ini membuat penanganan ODGJ kerap bersifat berulang-ulang lantaran ODGJ yang sebelumnya sudah ditangani dan dinyatakan stabil, kembali ditemukan di ruang publik karena tidak adanya fasilitas perawatan jangka panjang dan sistem pendampingan yang berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berada dalam posisi sulit ketika menghadapi ODGJ dengan perilaku agresif atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
“Kalau ODGJ sudah mengamuk, apalagi membawa senjata tajam, ini bukan persoalan mudah. Aparat pun harus sangat berhati-hati dalam bertindak agar tidak menimbulkan risiko baru,” katanya.
Lanjutnya, meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, namun pihaknya tetap berupaya melakukan langkah-langkah penanganan semaksimal mungkin. Mulai dari asesmen lapangan, pendekatan kepada keluarga, hingga pemantauan berkala terhadap ODGJ yang sudah terdata. Sehingga dikatakannya, diperlukan dukungan serius dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, khususnya dalam penyediaan panti sosial yang representatif serta pembangunan rumah sakit jiwa di Kaltara.
“Kami terus turun ke lapangan, berupaya mengembalikan ODGJ ke keluarga atau merujuk ke panti jika memungkinkan. Namun tanpa dukungan fasilitas yang memadai, penanganan ini tentu tidak bisa maksimal. Kalau ingin penanganan ODGJ berjalan berkelanjutan, aman, dan manusiawi, maka fasilitasnya harus disiapkan. Tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah kota,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT