TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menegaskan bahwa terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan, hingga kini belum dapat dibebaskan, meskipun Pembebasan Bersyarat (PB) telah disetujui sejak Agustus 2025. Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan belum melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara sebagaimana amar putusan pengadilan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Tarakan Kelas II A Fitroh Qomarudin menjelaskan, secara pidana pokok, masa hukuman Khaeruddin sejatinya hampir berakhir. “Kalau murni, masa pidananya tiga tahun enam bulan. Itu jatuhnya sekitar Mei 2026 bebas,” ujar Fitroh.
Namun, Fitroh menegaskan bahwa bebas murni tersebut bersyarat, yakni hanya dapat diberlakukan apabila terpidana telah menyelesaikan kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
“Kalau belum bayar denda dan uang pengganti, maka yang bersangkutan harus menjalani pidana pengganti (subsider),” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Lapas, pidana subsider akibat tidak dibayarnya denda dan uang pengganti tersebut mencapai sekitar 2 tahun 3 bulan. Dengan demikian, apabila tidak ada pelunasan, masa pidana Khaeruddin dapat berlangsung hingga tahun 2028. “Kalau murni ditambah denda dan uang pengganti, itu bisa sampai 2028,” terang Fitroh.
Fitroh memastikan bahwa pihak Lapas telah mengusulkan PB terhadap Khaeruddin sesuai prosedur. Usulan tersebut bahkan telah disetujui dan PB resmi turun pada Agustus 2025. “PB-nya sudah turun. Tapi meskipun PB sudah ada, yang bersangkutan belum bisa dibebaskan karena masih ada tanggungan denda dan uang pengganti,” tegasnya.
Dengan status tersebut, saat ini Khaeruddin dinyatakan telah menjalani pidana subsider, bukan lagi pidana pokok murni. Selama menjalani masa pidana, Khaeruddin juga telah menerima hak-hak pemasyarakatan berupa remisi. Total remisi yang diberikan mencapai 5 bulan 90 hari.
Rinciannya, remisi tahun 2024 sebesar 1 bulan, remisi tahun 2025 sebesar 4 bulan (remisi 17 Agustus dan Idulfitri), serta tambahan remisi Dasawarsa tahun 2025 selama 90 hari. “Remisi sudah diberikan sesuai ketentuan. Hak-hak beliau sudah kami penuhi,” ujar Fitroh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Khaeruddin dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567.620.000.
Menurut Fitroh, apabila denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan dalam waktu dekat, maka proses pembebasan dapat segera dilakukan.
“Kalau sudah bayar, kami lakukan perbaikan SK PB dan mengikuti SOP. Prosesnya sekitar 1 sampai 2 minggu, tergantung kelengkapan dan kecepatan data,” jelasnya.
Terkai pembayaran, Lapas menegaskan bahwa hingga kini belum menerima bukti setor resmi dari Kejaksaan. “Kalau yang bersangkutan menyampaikan sudah membayar, maka bukti setor itu wajib ada. Dasarnya dari surat dan perhitungan kejaksaan,” katanya.
Fitroh juga menepis adanya anggapan bahwa Lapas sengaja menghambat proses pembebasan terpidana. “Kami pastikan tidak ada upaya menyulitkan. Hak-hak beliau sudah diberikan, remisi sudah, PB juga sudah diusulkan dan turun. Tinggal pelaksanaan PB-nya saja, yang bergantung pada penyelesaian kewajiban hukum,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya membebaskan terdakwa.
Dalam putusan tersebut, Khaeruddin dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara mark-up pengadaan lahan di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, dan dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda, serta uang pengganti kerugian negara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan kini berada dalam tahap pelaksanaan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, termasuk penelusuran aset dan persiapan lelang untuk menutupi kerugian negara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT