TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, proses lelang aset yang disita sebagai jaminan pembayaran uang pengganti saat ini masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil appraisal resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), total nilai aset yang disita mencapai Rp 1,4 miliar. Nilai ini akan menjadi nilai limit saat lelang dibuka,” ujar Rahman.
Ia menjelaskan, tahapan lelang saat ini masih berada pada proses input data dan kelengkapan administrasi di aplikasi e-Auction KPKNL, yang merupakan prosedur wajib sebelum penetapan jadwal lelang secara resmi.
“Perlu kami tegaskan, aset tersebut belum pernah dilelang sebelumnya. Proses yang berjalan sekarang merupakan lelang pertama dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Kejari Tarakan melibatkan KPKNL sebagai pihak ketiga independen serta menggunakan sistem lelang daring melalui lelang.go.id, yang dapat diakses dan dipantau publik secara luas.
“Selain pengawasan internal kejaksaan, pengawasan juga dilakukan oleh Kejati, Jamwas, serta terbuka untuk pengawasan media dan masyarakat. Hasil lelang nantinya akan diaudit oleh BPK atau BPKP,” tegas Rahman.
Rahman menambahkan, perkara ini telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Khaeruddin Arief Hidayat berupa pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567.620.000.
Ia menegaskan, pidana kurungan subsider tidak menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti. Selama masih ditemukan harta benda milik terpidana, jaksa tetap berwenang melakukan penyitaan dan lelang.
“Subsider hanya dijalankan apabila benar-benar tidak ditemukan aset. Selama aset ada, negara mengutamakan penyitaan dan lelang untuk memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Apabila hasil lelang nantinya melebihi nilai uang pengganti dan biaya lelang, kata Rahman, sisa dana wajib dikembalikan kepada terpidana atau keluarganya melalui mekanisme permohonan resmi ke Kejari Tarakan.
“Audiensi dengan keluarga telah berjalan kondusif. Kami juga telah memberikan klarifikasi tertulis terkait PB dan kedudukan hukum aset yang disita. Prinsipnya, Kejaksaan terbuka dan menjalankan putusan pengadilan sesuai hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT