Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Keluarga Terpidana Tipikor Audiensi ke Kejari Tarakan, Pertanyakan PB dan Proses Pelelangan Aset

Eliazar Simon • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:44 WIB
AUDIENSI: Keluarga terpidana tipikor Khaeruddin Arief Hidayat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (5/2).
AUDIENSI: Keluarga terpidana tipikor Khaeruddin Arief Hidayat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (5/2).

TARAKAN – Keluarga terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (5/2). Audiensi tersebut digelar untuk mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) yang dinilai belum dijalankan.

Audiensi diwakili oleh dr Usli, anak terpidana. Ia menyampaikan, kedatangan keluarga bertujuan meminta kepastian hukum atas hak PB ayahnya yang menurut mereka seharusnya sudah dapat direalisasikan sejak Agustus 2025.

“Kami datang secara baik-baik untuk meminta kejelasan. Kami melihat ada perbedaan penafsiran antara pihak kejaksaan dan pihak lapas. Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan pasti,” ujar dr Usli kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Khaeruddin Arief Hidayat telah menjalani dua pertiga masa pidana sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan PB. Selain itu, terpidana juga telah menjalani pidana kurungan subsider selama tiga bulan sebagai pengganti denda sebesar Rp200 juta.

“Harusnya secara administrasi sudah selesai sejak Agustus tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan PB itu dijalankan,” katanya.

Menurut dr Usli, keterlambatan pelaksanaan PB tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi keluarganya, tetapi juga berpotensi dialami warga binaan lain. Ia menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi antarinstansi penegak hukum.

“Kalau satu orang saja mengalami seperti ini, bagaimana dengan ratusan bahkan ribuan warga binaan lain? Lapas bisa semakin penuh, negara harus menanggung biaya makan, sementara hak-hak warga binaan terhambat,” tegasnya.

Selain persoalan PB, keluarga juga mempertanyakan belum dilaksanakannya lelang aset yang disita sebagai jaminan pembayaran uang pengganti. Menurut dr Usli, proses tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun tanpa kejelasan.

“Hampir 10 bulan aset itu belum dilelang. Kami merasa dirugikan secara finansial dan materi. Kami mempertanyakan, kendalanya sebenarnya di mana?” ucapnya.

Meski demikian, dr Usli mengakui audiensi berlangsung kondusif. Pihak kejaksaan, kata dia, telah memberikan penjelasan serta sejumlah opsi penyelesaian, termasuk kemungkinan pembayaran uang pengganti secara bertahap (cicilan) atau melalui mekanisme lelang.

“Kami sudah mendapatkan pencerahan. Sekarang kami masih menunggu perhitungan resmi dari jaksa terkait formulasi pembayaran. Setelah itu akan kami rundingkan kembali sebagai keluarga,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #korupsi #tipikor