Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Klien Narkotika Tak Lepas dari Kontrol, Bapas dan BNNK Tarakan Perketat Pengawasan

Eliazar Simon • Rabu, 4 Februari 2026 | 18:44 WIB
TES URINE : Sejumlah Klien pemasyarakatan perkara narkotika di Tarakan dilakukan tes urien oleh BNNK Tarakan.
TES URINE : Sejumlah Klien pemasyarakatan perkara narkotika di Tarakan dilakukan tes urien oleh BNNK Tarakan.

TARAKAN – Klien pemasyarakatan perkara narkotika di Tarakan dipastikan belum sepenuhnya lepas dari kontrol hukum. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memperketat pengawasan untuk mencegah pengulangan tindak pidana, melalui pembimbingan kepribadian, Selasa (3/2).

Pengawasan diperkuat menyusul tingginya potensi residivisme pada perkara narkotika, terutama bagi klien yang menjalani pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapas Tarakan tersebut diikuti 15 klien pemasyarakatan, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch II.

Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik mengatakan, dirinya menegaskan bahwa klien pemasyarakatan kasus narkotika berada dalam posisi rawan kembali melanggar hukum jika tidak memiliki komitmen kuat menjauhi narkoba.

“Klien pemasyarakatan ini belum sepenuhnya bebas. Mereka masih dalam kontrol hukum. Jika kembali menggunakan narkotika, konsekuensinya bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum,” tegas Evon.

Menurutnya, narkotika menjadi salah satu faktor utama yang memicu residivisme. Karena itu, pengawasan harus dibarengi dengan kesadaran klien untuk mengubah pola hidup.

“Tema pembimbingan hari ini jelas, hidup sehat tanpa narkotika. Tidak ada jalan pintas. Kami hadir untuk mengingatkan sekaligus memperkuat pengawasan bersama Bapas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menegaskan bahwa klien pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di luar lapas tetap memiliki kewajiban hukum dan berada di bawah pengawasan ketat petugas pemasyarakatan.

“Klien pemasyarakatan bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Mereka wajib menunjukkan perubahan perilaku yang nyata selama masa pembimbingan,” kata Rita.

Ia menjelaskan, pembimbingan kepribadian menjadi instrumen utama Bapas untuk memastikan klien tidak kembali mengulangi tindak pidana, khususnya pada kasus narkotika yang memiliki tingkat pengulangan relatif tinggi.

“Pengawasan ini untuk memastikan klien memahami betul konsekuensi hukum jika kembali melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan langsung, BNNK Tarakan turut melaksanakan tes urin terhadap klien pemasyarakatan dan pegawai. Tes tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika selama proses pembimbingan berlangsung.

“Hasil tes urin menjadi bagian dari evaluasi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rita. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#bnnk #tarakan #narkoba #bapas