TARAKAN – Kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan permukiman warga di Perumahan PNS, RT 21, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (2/2) malam. Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran lahan yang berulang di wilayah tersebut dan diduga kuat dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Api pertama kali terlihat sekitar pukul 19.25 WITA dari bagian tengah kawasan hutan lindung. Warga yang melintas di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pemadam Kebakaran (PMK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan.
Menurut keterangan warga setempat, Yadi menyebut api dengan cepat membesar karena kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar dan dedaunan kering. Upaya awal pemadaman secara manual oleh warga tidak membuahkan hasil.
“Api cepat membesar karena banyak daun kering. Warga sempat berusaha memadamkan, tapi tidak bisa,” katanya.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan, melalui Kepala Bidang PMK, Eko Supriyatnoko mengatakan, laporan kebakaran diterima regu piket sekitar pukul 19.40 WITA. Regu D PMK sektor Tarakan Utara langsung dikerahkan ke lokasi.
“Kebakaran ini berada dekat permukiman warga sehingga menjadi prioritas penanganan. Regu tiba di lokasi sekitar pukul 19.55 WITA dan langsung melakukan penilaian kondisi,” ujar Eko.
Petugas PMK bersama BPBD, aparat Polsek Tarakan Utara, Ketua RT setempat, serta relawan melakukan upaya pemadaman dengan dukungan regu C. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.15 WITA dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan bangunan, temuan di lokasi menguatkan dugaan unsur kesengajaan. Petugas menemukan botol plastik bekas thinner yang masih berbau minyak tanah di sekitar titik api.
“Temuan tersebut mengarah pada dugaan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelas Eko.
Ia mengungkapkan, kebakaran di Juata Permai bukan kejadian tunggal. Sepanjang Januari 2026, PMK sektor utara telah menangani sedikitnya empat kasus kebakaran lahan dengan pola serupa. Memasuki Februari 2026, sudah terjadi dua kebakaran lahan di wilayah yang sama.
“Pada hari yang sama, juga terjadi kebakaran lahan di RT 20 Juata Laut, di belakang kantor kelurahan. Ini menunjukkan potensi kebakaran masih tinggi,” ungkapnya.
Selain Juata Permai dan Juata Laut, kebakaran lahan juga sempat terjadi di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal. Namun karena lokasinya jauh dari permukiman, PMK tidak meluncur ke lokasi tersebut.
Eko menegaskan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berbahaya bagi keselamatan warga, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan hutan lindung.
“Membakar lahan bisa menyebabkan kerusakan fisik lingkungan, menurunkan kualitas air, dan merusak ekosistem. Selain itu, api bisa dengan cepat merambat ke permukiman,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi pidana dan denda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masih banyak cara pembersihan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan,” pungkas Eko Supriyatnoko. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT