TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan dan melakukan peringatan pada beberapa pedagang kaki lima (PKL) di berbagai titik di Kota Tarakan . Penertiban dan peneguran tersebut berlangsung sejak Jumat (30/1) hingga Sabtu (31/1).
Operasi tersebut menyasar pedagang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Aki Balak dan Jalan Mulawarman. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Kenyamanan Kota.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Tarakan, Marzuki menjelaskan, jika kegiatan tersebut awalnya menyasar kepada pedagang musiman yang bermunculan seiring masuknya musim buah. Namun dalam saat menjalankan tugas di lapangan, pihaknya menyadari cukup banyak PKL yang memakan badan jalan. Sehingga pihaknya meminta pelaku untuk memundurkan etalase dagangannya agar tidak menganggu lalu lintas.
“Target kita PKL musiman yang beberapa waktu terakhir bertebaran, terutama karena musim buah. Tetapi saat menjalankan kegiatan, cukup banyak PKL lainnya yang mengambil ruang jalan, sehingga kami juga sekaligus melakukan peneguran kepada PKL lain,” ujarnya, Sabtu (31/1).
Menurutnya, selain melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum, keberadaan pedagang tersebut juga menimbulkan persoalan kebersihan khususnya pedagang buah. Ia menerangkan, banyak sampah, seperti kulit buah, yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas berjualan selesai. Bahkan, ada pedagang yang meninggalkan rombong dan perlengkapan dagangan di pinggir jalan.
“Bukan hanya PKL musiman. Semalam kami juga menertibkan beberapa rak bensin botolan dan rombong yang berada di wilayah Tarakan Barat. Selain itu, kami mendapati sejumlah pedagang berjualan di area terlarang seperti SPBU. Para pedagang tersebut kami minta untuk mencari lokasi berjualan lain yang tidak termasuk fasilitas umum," urainya.
“Kalau di SPBU itu langsung kami larang. Termasuk yang berjualan di samping Polres. Sementara kami peringatkan saja sambil memberhentikan aktivitas mereka. Kalau mereka kembali, maka kami tidak segan melakukan tindakan tegas. Kalau penyitaan memang harus dilakukan, maka mau bagaimana lagi," sambungnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memasang stiker pada 30 PKL yang sebelumnya sudah mendapatkan peringatan. Lanjutnya, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada para pedagang untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di masing-masing kecamatan guna mendapatkan pembinaan. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan lanjutan.
“Kami beri waktu tiga hari untuk menghadap PPNS di kecamatan masing-masing. Kalau masih membandel, kami akan melakukan tindakan non yustisi seperti pengangkutan atau penertiban barang dagangan yang ditinggalkan,” tegasnya.
Meski melakukan penertiban, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis. Oleh karena itu, operasi sengaja dilakukan pada dini hari guna menghindari kontak fisik maupun perdebatan dengan pedagang. Ia juga mengimbau para pedagang agar berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, pedagang diminta untuk tidak meninggalkan rombong atau barang dagangan di tempat berjualan karena dapat mengganggu keindahan kota.
“Sudah banyak yang kami tipiringnya, cuma kami rasa tindakan ini belum membuat PKL jerah. Beberapa PKL yang kami dapati adalah orang yang pernah ditipiring. Tapi setelah itu mereka kembali melanggar. Jadi kami rasa, seperti penindakan yang tepat untuk menimbulkan efek jerah dan shock terapi kepada yang lainnya ada dilakukan penyitaan. Meski terlihat kejam, tapi berdampak nyata pada psikologis pelaku," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT