TARAKAN – Fakta-fakta dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan mulai terkuak dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada Rabu (28/1) lalu.
Dalam agenda sidang pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari internal Bank BUMN Cabang Tarakan. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya sejumlah pelanggaran ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran kredit KUR.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menyampaikan, penyimpangan tersebut meliputi penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukan, manipulasi data debitur, serta tidak dilakukannya survei lapangan atau on the spot sebagaimana mestinya.
“Selain itu, terungkap pula adanya aliran dana hasil pencairan kredit kepada pihak lain. Modus yang digunakan yakni topengan atau menggunakan identitas orang lain serta tempilan untuk memanfaatkan fasilitas kredit debitur,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, peran dua terdakwa mulai tergambar secara jelas. Terdakwa EN yang merupakan mantri pemrakarsa kredit Bank BUMN diketahui memprakarsai pengajuan kredit calon debitur yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan. Data debitur dimanipulasi agar pengajuan kredit disetujui.
Setelah kredit dicairkan, dana tersebut tidak digunakan oleh para debitur sebagaimana peruntukannya, melainkan dipergunakan oleh terdakwa EN bersama terdakwa S. Sementara itu, terdakwa S yang merupakan pihak eksternal bank berperan mencari orang-orang untuk dipinjam identitasnya sebagai debitur.
“Orang-orang yang dipinjam identitasnya diberikan imbalan atau fee. Namun uang hasil pencairan kredit tetap digunakan oleh para terdakwa,” ungkap Rahman.
Untuk terdakwa M, perannya dalam perkara ini masih belum tergambar secara jelas berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa dan akan didalami lebih lanjut pada agenda persidangan berikutnya.
JPU menilai seluruh keterangan saksi yang telah didengar sejauh ini menguatkan dakwaan dan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan program KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan usaha masyarakat kecil.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, termasuk saksi kunci yang akan dihadirkan oleh JPU untuk memperjelas konstruksi perkara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT