Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan JPU di Sidang Tipikor KUR Bank BUMN Tarakan

Eliazar Simon • Minggu, 1 Februari 2026 | 21:30 WIB
BERSAKSI : Para saksi dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan penyaluran KUR memberikan keterangan di persidangan yang dijalani dengan virtual.
BERSAKSI : Para saksi dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan penyaluran KUR memberikan keterangan di persidangan yang dijalani dengan virtual.

TARAKAN – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang berlangsung pada Rabu (28/1) lalu. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, JPU sejatinya menghadirkan 11 orang saksi dalam agenda pembuktian. “Namun, pada persidangan kali ini baru lima orang saksi yang sempat diperiksa, sedangkan tujuh saksi lainnya akan didengar keterangannya pada sidang lanjutan,” ujar Rahman.

Para saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pegawai Bank BUMN Kantor Cabang Tarakan yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyaluran dan pengelolaan kredit KUR yang menjadi objek perkara.

Dari keterangan para saksi, JPU menilai pembuktian perkara semakin kuat. Seluruh keterangan saksi dinyatakan konsisten dan tidak bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal tersebut, menurut JPU, menguatkan dakwaan atas perbuatan para terdakwa dalam perkara penyimpangan KUR tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa EN dan terdakwa S sempat membantah sebagian keterangan saksi. Namun demikian, JPU tidak memberikan tanggapan atas bantahan tersebut dan tetap berfokus pada pembuktian melalui alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

“Setelah mendengar keterangan lima saksi, JPU semakin optimistis perkara ini dapat dibuktikan hingga putusan. Alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” tegas Mohammad Rahman.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya masih akan berlanjut pada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang belum sempat diperiksa. JPU juga memastikan akan menghadirkan saksi kunci lainnya guna memperkuat pembuktian di persidangan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #tipikor #kejari #sidang tipikor