TARAKAN – Pasca peralihan kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran speedboat dari BPTD ke KSOP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan mulai menemukan sejumlah persoalan teknis kapal di lapangan.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah penggunaan mesin speedboat yang melebihi ketentuan, yakni di atas 600 Paardekracht (PK).
“Di lapangan kami temukan banyak kapal speed menggunakan mesin di atas 600 PK. Ini tentu menjadi perhatian kami karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Umar.
Ia menjelaskan, pembatasan daya mesin bertujuan untuk menjaga aspek keselamatan pelayaran. Namun di sisi lain, para pengusaha speedboat menilai batas tersebut masih kurang efektif.
“Pengusaha menyampaikan bahwa medan laut di wilayah ini membutuhkan tenaga mesin yang lebih besar, terutama terkait waktu tempuh dan kondisi perairan,” katanya.
KSOP Tarakan saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan revisi aturan daya mesin speedboat. “Ini masih digodok di pusat. Kami di daerah menunggu keputusan, sambil tetap melakukan pengawasan,” jelas Umar.
Selain persoalan mesin, KSOP Tarakan juga menyoroti minimnya perawatan kapal, khususnya terkait kewajiban docking tahunan bagi kapal penumpang. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kapal yang kurang perawatan. Padahal docking minimal harus dilakukan satu kali dalam setahun,” tegasnya.
Umar memastikan, setiap permohonan perpanjangan sertifikat dan dokumen kapal akan melalui proses pemeriksaan fisik secara menyeluruh. “Kami tidak melihat kapal itu reguler atau tidak. Selama mengajukan permohonan, kapal pasti kami periksa sebelum dokumen diperpanjang,” ujarnya.
Untuk pengawasan harian, KSOP Tarakan menyiagakan lima petugas di lapangan, dengan kemungkinan penambahan personel sesuai kebutuhan. “Kami ingin memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pelayaran,” pungkas Umar. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT