Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bapas Tarakan Perkuat Peran Strategis Implementasi KUHP Baru

Eliazar Simon • Jumat, 30 Januari 2026 | 14:56 WIB
KESIAPAN : Bapas Tarakan melakukan koordinasi dengan Pemkab Malinau untuk penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
KESIAPAN : Bapas Tarakan melakukan koordinasi dengan Pemkab Malinau untuk penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

TARAKAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan menegaskan kesiapan dan peran strategisnya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati mengatakan, kehadiran KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari yang semata-mata represif menjadi lebih restoratif dan reintegratif, di mana Bapas memegang peran sentral dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.

“Dalam KUHP baru, peran Bapas semakin strategis. Tidak hanya melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), tetapi juga memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan sesuai putusan pengadilan,” ujar Rita Ribawati.

Ia menjelaskan, sejauh ini Bapas Tarakan telah melakukan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, guna menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Menurut Rita, dalam skema KUHP baru, hakim akan menetapkan secara jelas dalam putusan mengenai jenis pidana, durasi, waktu pelaksanaan, serta lokasi pidana kerja sosial. Selanjutnya, jaksa bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan, sementara Bapas menjalankan fungsi pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan.

“Putusan pengadilan sudah menentukan secara rinci. Kami di Bapas bertugas melakukan pembimbingan agar klien menjalani pidananya dengan disiplin, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Untuk Kota Tarakan, Rita menyebutkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri telah menyiapkan sejumlah lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti rumah sakit, instansi pemerintah, hingga dinas teknis, menyesuaikan dengan karakter perkara dan kebutuhan masyarakat.

Meski hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial, Rita memastikan bahwa seluruh unsur telah siap jika kebijakan tersebut mulai diterapkan. Selain Tarakan, Bapas Kelas II Tarakan juga mengambil langkah proaktif dalam mempersiapkan pelaksanaan KUHP baru di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Kedua daerah tersebut dinilai memiliki kesiapan karena unsur APH telah lengkap.

“Pemerintah daerah di Bulungan dan Malinau sangat mendukung. Bahkan gedung untuk kantor sementara Bapas sudah difasilitasi oleh bupati masing-masing,” ungkap Rita.

Ia menambahkan, keberadaan kantor atau pos Bapas di daerah sangat krusial mengingat jumlah klien pemasyarakatan di Bulungan dan Malinau cukup besar, mencapai ratusan orang. Selama ini, banyak klien terkendala wajib lapor ke Tarakan karena jarak, biaya transportasi, hingga keterbatasan akses komunikasi.

“Kalau wajib lapor tidak konsisten, klien bisa dinyatakan melanggar syarat dan berpotensi kembali ke lembaga pemasyarakatan. Padahal, sebagian besar bukan karena mengulangi tindak pidana, tetapi murni karena keterbatasan ekonomi,” katanya.

Rita menilai, dengan hadirnya Bapas di daerah, pembimbingan dapat dilakukan lebih efektif, mulai dari pembimbingan kepribadian, kemandirian, hingga penguatan integrasi sosial klien di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang menekankan pencegahan residivisme.

Ke depan, Bapas Kelas II Tarakan berharap sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperkuat agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

“Tujuan akhirnya adalah menekan angka pengulangan tindak pidana. KUHP baru memberi ruang bagi pemidanaan yang lebih humanis, dan Bapas menjadi ujung tombaknya,” tegas Rita . (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #bapas #KUHP baru