Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pencuri HP di Lapak Buah di Aki Balak Tarakan Ditangkap Warga, Beraksi Saat Penjaga Tertidur

Eliazar Simon • Kamis, 29 Januari 2026 | 21:35 WIB

 

OLAH TKP : Personel Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
OLAH TKP : Personel Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

TARAKAN – Seorang pria berinisial AR (45) diamankan warga setelah melakukan tindak pidana pencurian ponsel di salah satu lapak penjual buah yang berada di Jalan Aki Balak RT 55, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Aksi pelaku terjadi saat penjaga lapak dalam kondisi tertidur lelap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/1) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, penjaga lapak buah tertidur di dalam lapak dengan posisi ponsel sedang dicas dan berada tidak jauh dari korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Eko Susilo menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi lapak yang bersifat terbuka dan mudah terlihat dari pinggir jalan.

“Lapak buah tersebut berada di pinggir jalan dan kondisinya terbuka. Pelaku sempat melintas dan melihat penjaga tertidur sambil mengecas ponsel. Dari situ timbul niat jahat pelaku untuk kembali dan mengambil handphone tersebut,” ujar IPDA Eko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR tidak langsung melakukan pencurian. Pelaku lebih dulu mengamati situasi di sekitar lapak buah untuk memastikan kondisi aman dan korban tidak terjaga.

Setelah memastikan penjaga lapak tertidur dan situasi sepi, pelaku kembali ke lokasi dan mengambil satu unit ponsel milik korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan pelaku lain.

“Pelaku beraksi sendirian. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku meninggalkan lokasi,” jelas IPDA Eko.

Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lapak buah. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku mengenakan jaket berwarna abu-abu saat mengambil handphone milik korban.

Beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lapak buah tersebut dengan dugaan hendak mengambil barang lain, seperti tas atau barang berharga lainnya. Namun, niat tersebut belum sempat terwujud.

“Pelaku kembali ke lokasi sekitar subuh. Saat itulah penjaga lapak mengetahui kejadian pencurian melalui rekaman CCTV dan langsung berteriak meminta bantuan warga,” ungkapnya.

Warga sekitar kemudian mengamankan pelaku sekitar pukul 05.00 hingga menjelang 06.30 Wita. Setelah berhasil diamankan, pelaku diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan.

Saat diamankan, handphone hasil curian masih berada di tangan pelaku, sehingga memudahkan proses pembuktian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, rekaman video CCTV dan satu lembar jaket warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2018 atau 2019 dengan perkara yang sama.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan rencananya handphone tersebut akan dijual. Namun belum sempat dilakukan karena pelaku keburu diamankan,” kata IPDA Eko.

"Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pencuri hp #pencurian