Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Restorative Justice dan Inovasi Layanan Jadi Pilar Reformasi Pelayanan Publik Kejari Tarakan

Eliazar Simon • Kamis, 29 Januari 2026 | 21:32 WIB

 

RESTORATIVE JUSTICE: Sepanjang tahun 2025, Kejari Tarakan memfokuskan kinerjanya pada penerapan RJ serta pengembangan inovasi pelayanan publik.
RESTORATIVE JUSTICE: Sepanjang tahun 2025, Kejari Tarakan memfokuskan kinerjanya pada penerapan RJ serta pengembangan inovasi pelayanan publik.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terus menegaskan arah penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Kejari Tarakan memfokuskan kinerjanya pada penerapan Restorative Justice (RJ) serta pengembangan inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menyampaikan, paradigma penegakan hukum saat ini menuntut kejaksaan untuk hadir sebagai solusi sosial, bukan sekadar institusi pemidanaan.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan yang utuh. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara. Dalam kondisi tertentu, keadilan restoratif justru lebih bermanfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Mohammad Rahman, Kamis (29/1).

Penerapan Restorative Justice di Kejari Tarakan dilakukan secara selektif dan ketat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI. Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini umumnya merupakan tindak pidana ringan, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana rendah, serta adanya kesepakatan damai yang tulus antara korban dan pelaku.

Menurut Mohammad Rahman, pendekatan RJ menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula (restorasi), bukan pembalasan. “Korban mendapatkan pemulihan, pelaku menyadari kesalahannya dan bertanggung jawab, sementara masyarakat terhindar dari konflik berkepanjangan. Ini esensi keadilan restoratif,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Tarakan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta keluarga para pihak untuk memastikan proses perdamaian berjalan transparan dan dapat diterima secara sosial. Langkah ini dinilai efektif menjaga harmoni sosial, khususnya di wilayah dengan karakter masyarakat yang majemuk seperti Kota Tarakan.

Selain keadilan restoratif, Kejari Tarakan juga meluncurkan berbagai inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan kecepatan layanan. Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi luas adalah Si ARTIS (Siap Antar Barang Bukti Gratis). Melalui layanan ini, barang bukti milik masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan langsung ke rumah pemiliknya tanpa dipungut biaya.

“Inovasi ini lahir dari keluhan masyarakat yang harus bolak-balik ke kantor kejaksaan hanya untuk mengambil barang bukti. Sekarang, petugas kami yang datang langsung,” kata Mohammad Rahman.

Tak kalah penting, Kejari Tarakan juga menjalankan Si Paguntaka, layanan bantuan gratis pengurusan akta kelahiran bagi warga yang mengalami kendala administrasi. Program ini menyasar kelompok rentan seperti lansia dan warga kurang mampu, agar memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

Sementara itu, inovasi Si JAGUAR (Siap Jaga Uang Rakyat) diterapkan untuk menjamin transparansi pengelolaan uang titipan, denda tilang, serta uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Melalui sistem ini, seluruh setoran langsung masuk ke kas negara tanpa perantara. “Ini komitmen kami untuk mencegah penyimpangan dan memastikan tidak ada ruang bagi pungutan liar,” tegas Mohammad Rahman.

Menurut Kasi Intelijen, penerapan keadilan restoratif dan inovasi pelayanan publik merupakan bagian dari upaya membangun kejaksaan modern yang profesional dan berintegritas.

“Kami ingin masyarakat melihat kejaksaan bukan sebagai institusi yang menakutkan, tetapi sebagai mitra keadilan yang hadir memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman,” ujarnya.

Ke depan, Kejari Tarakan berkomitmen untuk terus memperluas implementasi keadilan restoratif serta mengembangkan layanan berbasis digital guna menjawab tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

“Prinsipnya, hukum harus memberi manfaat nyata. Ketika keadilan bisa dipulihkan dan pelayanan bisa dipermudah, di situlah kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Mohammad Rahman. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#retorative justice #kejari #Kejaksaan