TARAKAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) tahun 2025 di Kota Tarakan kembali menyisakan persoalan serius. Dari ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata, bantuan tidak tersalurkan secara penuh.
Data Kantor Pos Cabang Tarakan mencatat, total penerima BLTS di Kota Tarakan mencapai 21.883 KPM yang terbagi dalam empat batch penyaluran. Namun, realisasi pembayaran di seluruh batch tersebut tidak ada satu pun yang mencapai angka 100 persen.
Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Kusuma Setianatanegara mengatakan, pada batch pertama, dari 118 KPM, bantuan hanya berhasil disalurkan kepada 89 KPM atau 75,42 persen. Pada batch kedua, realisasi penyaluran tercatat 7.876 KPM dari total 10.209 KPM atau 77,15 persen. Setiap periode penyaluran selalu diwarnai gagal bayar, yang berujung pada pengembalian dana ke kas negara.
“Batch ketiga justru menjadi yang paling rendah realisasinya, hanya 5.494 KPM dari 10.806 KPM, atau sekitar 50,84 persen. Sementara itu, batch keempat mencatat realisasi tertinggi, yakni 638 KPM dari 750 KPM, atau 85,07 persen. Meski demikian, capaian tersebut tetap belum memenuhi target penyaluran penuh," ujarnya, Kamis (29/1).
"Bantuan yang tidak tersalurkan dinyatakan sebagai gagal bayar, dan sesuai ketentuan, seluruh dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Dana tidak bisa ditahan atau dialihkan," sambungnya.
Ia membeberkan, penyebab utama gagalnya penyaluran BLTS adalah ketidakakuratan data penerima, khususnya alamat yang tidak lengkap atau tidak jelas. Banyak data penerima yang tidak mencantumkan nama jalan, RT/RW bernilai nol, atau informasi domisili yang sulit dilacak.
“Kondisi ini menyulitkan petugas dalam melakukan penelusuran maupun pengiriman surat pemberitahuan kepada penerima. Selain persoalan alamat, masalah lain yang kerap muncul adalah perubahan status penerima, seperti pindah domisili ke luar daerah atau meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, bantuan tidak dapat disalurkan karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku," katanya.
"Kantor Pos tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. Seluruh data penerima BLTS bersumber dari kementerian dan dikirim langsung ke Kantor Pos sebagai data nominatif. Kami hanya sebagai kantor bayar. Selama nama penerima tercantum dan tidak ada instruksi tertulis dari instansi terkait, bantuan wajib kami bayarkan,” jelasnya.
Dijelaskannya, persoalan data menjadi tantangan klasik dalam setiap program bantuan sosial, termasuk BLTS. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalkan kegagalan penyaluran.
“Evaluasi rutin kami lakukan bersama perangkat kelurahan, desa, dinas sosial, serta pendamping program. Fokus utamanya pada pembaruan dan validasi data penerima. Pembenahan data menjadi kunci utama agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. Tanpa perbaikan data yang menyeluru, potensi gagal salur dipastikan akan terus berulang di setiap periode penyaluran," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT