Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penanganan Kasus Sosial, DPRD Kaltara Usulkan Perda

Zakaria RT • Kamis, 29 Januari 2026 | 21:14 WIB

 

MEMAPARKAN: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah menyampaikan pandangannya.
MEMAPARKAN: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah menyampaikan pandangannya.

TARAKAN — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya penanganan kasus sosial khususnya penyimpangan perilaku dan masifnya penularan HIV/AIDS secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga psikologi. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara yang berlangsung di gedung Badan Perhubungan (Banhub) pada Kamis (29/1) .

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa persoalan sosial yang terjadi tidak bisa ditangani secara parsial. Menurutnya, perlu ada pertemuan lanjutan yang melibatkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltara, Asisten I Setda Kaltara, serta Biro Hukum agar seluruh stakeholder terkait dapat terlibat secara aktif.

“Persoalan sosial LGBT ini tidak bisa kita anggap sepeleh lagi, karena ini menyasar pada generasi muda. Penanganannya tidak bisa hanya satu pihak. Bukan hanya guru agama, tetapi juga dinas kesehatan dan psikolog harus masuk. Ini penting,” ujarnya.

"Hasil pertemuan hari ini bahwa tindak lanjut akan dilakukan melalui penyusunan kesimpulan rapat, yang nantinya disampaikan kepada seluruh peserta dan dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus). Ke depan, pembahasan lanjutan akan melibatkan Komisi I, Asisten Setda, serta Biro Hukum untuk menyiapkan regulasi baik dalam bentuk perda maupun pergub," sambungnya.

Diungkapkan politisi PKS tersebut, jika persoalan ini bukan hanya tugas DPRD, tapi tanggung jawab bersama. Lanjutnya, dengan adanya regulasi tentunya banyak hal bisa kita jabarkan melalui regulasi yang akan kita siapkan. Ia mencontohkan kasus di lingkungan sekitarnya, di mana seseorang yang awalnya merupakan korban justru kemudian menjadi pelaku. Menurutnya, pemahaman agama saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pendampingan psikologis.

“Secara pengetahuan dia tahu mana yang benar dan salah, bahkan hafal Al-Qur’an. Tapi karena aspek psikologinya tidak disentuh, dampaknya tetap terjadi,” jelasnya.

"Kalau anggaran, kita ada. Cuma dukungan anggaran harus dibarengi dengan regulasi yang kuat, baik dalam bentuk perda maupun pergub, agar dampaknya dapat terukur dan berkelanjutan," lanjutnya.

Sementara itu, Asisten I Pemprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan mengatakan, pemerintah provinsi telah berulang kali mendorong bupati dan wali kota untuk mengaktifkan kembali Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di daerah masing-masing.

“KPA ini penting karena berfungsi sebagai koordinator. Kalau tidak aktif, masing-masing jalan sendiri. Salah satu kendala utama belum aktifnya KPA di kabupaten/kota adalah konsekuensi anggaran. Oleh karena itu, kami mendukung penuh usulan DPRD untuk segera menyusun regulasi sebagai dasar hukum dan pembinaan bagi pemerintah daerah," jelasnya.

"Di Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu telah memiliki Perda terkait penanggulangan HIV/AIDS sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi di Kaltara. Kita bisa meniru Jatim bagaimana mekanismenya," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#lgbt #kasus sosial #kaltara #dprd