TARAKAN – Banyaknya kasus diskriminasi dan kriminalisasi terhadap guru, sehingga pemerintah menerima usulan ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Namun demikian, sejak 3 tahun berproses, progres perancangan undang-undang ini seakan berjalan di tempat.
Saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tarakan Endah Sarastiningsih menerangkan, hingga saat ini draft Undang-Undang Perlindungan Guru saat ini masih disusun. Namun demikian, hal ini belum dicermati secara mendalam oleh para pengurus daerah.
"Draft final telah diterima dari pengurus provinsi beberapa hari lalu, tapi kami sempat menelaahnya sehingga belum bisa memberikan komentar resmi. pada intinya, tujuan Undang-Undang Perlindungan Guru ini harus memberikan payung hukum sehingga ketika guru melaksanakan tugas, mereka tidak dikriminalisasikan," ujarnya, Rabu (28/1).
"Saya belum bisa memberikan gambaran karena memang belum sempat mencermati. Perlindungan ini sangat dibutuhkan, karena sejumlah kasus di lapangan menunjukkan guru sering kali menghadapi risiko hukum saat menjalankan tugas profesional guru," sambungnya.
Menurut Endah, kasus-kasus yang terjadi bukan terkait urusan pribadi guru, melainkan tindakan mereka dalam mendidik dan membina siswa. Ada guru yang dibungkul atau dikeroyok, ada yang dilaporkan ke polisi karena dianggap “berlebihan” saat menunjukkan perhatian kepada siswa. Bahkan pemberian uang atau hadiah sederhana bisa disalahartikan dan berujung tuduhan pelecehan.
“Kalau seperti itu terus terjadi, guru tidak akan mau peduli lagi pada siswa. Situasi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pembentukan karakter generasi muda. Kita semua tahu, orang yang sangat pandai tapi karakternya buruk justru bisa berbahaya. Maka karakter ini harus dibentuk sejak dini. Guru berusaha melakukan itu, tetapi sering disalahpahami oleh orang tua atau pihak lain,” terangnya.
Ia menambahkan, walaupun terkadang ada guru yang salah metode, masalah bisa diselesaikan melalui komunikasi, tanpa harus menimbulkan malu atau trauma bagi guru. Fenomena kriminalisasi guru, menurut Endah, sudah mempengaruhi psikologis guru lainnya. Beberapa kasus pernah viral, termasuk guru yang dipecat karena dianggap salah terhadap anak kepala daerah, meski akhirnya dikembalikan.
“Itu memberi ketakutan. Secara psikologis guru memilih ‘cari aman’, jadi mereka enggan menegur atau memperhatikan siswa. Bahkan di era media sosial, meme dan video pendek yang menunjukkan guru takut menjalankan tugasnya sudah mulai bermunculan," jelasnya.
Di sisi perlindungan, mekanisme formal telah tersedia. Di sekolah, TPPK (Tim Penanganan Perlindungan dan Keadilan) menangani persoalan antara siswa dan guru, dan juga permasalahan antar-siswa. Lembaga Bantuan dan Kajian Hukum (LKBH) menangani guru yang menghadapi persoalan hukum, sementara Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) lebih fokus pada pelanggaran kode etik.
“Kalau kasusnya sampai ranah hukum, LKBH yang menangani. DKGI lebih ke kode etik. Mekanisme ini bisa berjenjang, dari kota, provinsi, hingga pusat, tergantung besar kecilnya kasus,” urainya.
Adapun proses legislasi Undang-Undang Perlindungan Guru sendiri telah berjalan selama 2–3 tahun. Mulai dari wacana awal, penyusunan rancangan internal, hingga pembahasan di Kongres Kerja Nasional dengan masukan dari semua provinsi. Draft yang semakin mengerucut kemudian dibawa ke DPR RI untuk dibahas. Endah menekankan bahwa proses ini memang panjang dan berjenjang.
“Tidak semudah Undang-Undang TNI atau Polri. Setiap pasal harus diperiksa, diuji coba, dan dievaluasi sebelum disahkan. Meskipun proses legislasi lama, bukan berarti berjalan di tempat. Lambatnya pembahasan merupakan konsekuensi dari sifat detail undang-undang," katanya.
“Kalau bahasa undang-undang pasti harus sangat rinci. Itu yang membuat proses ini lama, tapi penting untuk memastikan perlindungan guru benar-benar berjalan,” lanjutnya.
Dirinya berharap Undang-Undang Perlindungan Guru bisa memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalisme guru. Tanpa payung hukum yang jelas, guru tetap rentan terhadap kriminalisasi dan tekanan sosial yang dapat mengganggu psikologis mereka. Kalau guru tidak dilindungi, generasi yang dibina juga terdampak. Guru harus bisa bekerja dengan aman, tetap peduli pada siswa, dan membangun karakter anak-anak tanpa rasa takut. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT