TARAKAN – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara mengkritik belum adanya kejelasan tindak lanjut kerja sama operasional transportasi online di bandara dan pelabuhan yang telah lama dibahas bersama regulator dan pihak terkait.
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi menerangkan, jika mempertemuan antara pengemudi online, aplikator, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, serta pengelola bandara dan pelabuhan sejauh ini belum menghasilkan langkah konkret di lapangan.
“Faktanya sampai hari ini belum ada realisasi. Kerja sama itu masih tertunda dan tidak jelas ujungnya. Seharusnya dalam hal ini Dishub bisa lebih aktif,” ujarnya kecewa, Rabu (26/1).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama terhambatnya proses tersebut adalah belum dipenuhinya kewajiban aplikator sesuai regulasi Kementerian Perhubungan, terutama terkait penyerahan dashboard aplikasi kepada Dishub Provinsi Kaltara sebagai regulator.
“Ketentuan itu jelas diatur. Tapi sampai sekarang belum dijalankan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak ada langkah tegas dari regulator?” katanya.
Ia mengakui bahwa dari sisi pengemudi online masih terdapat kewajiban administratif yang tengah diproses, yakni izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang masa berlakunya berakhir pada 2023. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran lain terus berlangsung. “Kami sedang memproses izin ASK sesuai aturan. Tapi di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan aplikator juga harus ditindak. Jangan timpang,” tegasnya.
Ia menilai, lemahnya implementasi regulasi justru menciptakan ketidakpastian dan merugikan pengemudi online. “Kalau aturan sudah dibuat tapi tidak ditegakkan, maka pengemudi selalu berada di posisi paling lemah,” ujarnya.
Selain itu, SePOI Kaltara juga menyoroti peran Dishub Provinsi Kaltara yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain kerja sama operasional, persoalan tarif ojek online kembali menjadi sorotan. Misyadi menegaskan bahwa tarif yang diterapkan aplikator saat ini tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku
“Dishub seharusnya tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tapi juga memastikan hasilnya dijalankan. Tanpa ketegasan, persoalan ini akan terus berulang. Kami sudah berulang kali meminta agar tarif dikembalikan sesuai regulasi. Kalau ini dibiarkan, jelas pengemudi yang menanggung kerugiannya,” tuturnya.
Itu sebenarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 yang menetapkan Kalimantan sebagai wilayah Zona III dalam pengaturan tarif. Aturannya jelas. Tinggal bagaimana regulator menegakkan.
“Sampai sekarang tidak ada kepastian. Ini menambah kesan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak menjadi prioritas. Tapi kami tidak henti-hentinya mendorong penyelesaian melalui jalur regulasi dan dialog, namun dengan komitmen nyata dari pemerintah. Pengemudi online butuh kepastian, bukan janji. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan terhadap regulator akan semakin menurun,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT