Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kesbangpol Tarakan Belum Terima Laporan Dua Parpol Baru

Zakaria RT • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:34 WIB
Kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris
Kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris

TARAKAN – Dideklarasikannya partai politik Gerakan Rakyat yang digawangi Anies Baswedan untuk bertarung dalam kontestasi politik 2029 mendapatkan perhatian besar masyarakat. Pasalnya Anies disebut-sebut menjadi salah satu tokoh yang kembali santer diisukan bakal maju dalam pilpres 2029. Kendati demikian, dengan dideklarasikannya partai yang identik dengan warna jingga dan berlogo kentongan tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah Gerakan Rakyat juga akan dideklarasikan di berbagai daerah Indonesia.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan Muhammad Haris mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya masuknya partai politik baru yang baru saja mendeklarasikan diri di tingkat nasional. Meski demikian, ia mengakui jika pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan serupa.

“Memang banyak yang menanyakan, tapi sampai sekarang belum ada laporan masuk. Kalau kita di daerah ini semua punya hak yang sama, siapa saja berhak mendirikan parpol dan mengikuti kontestasi politik jika memenuhi syarat," ujarnya, Rabu (28/1).

"Kalau dari pengamatan kami itu, ada dua partai politik yang baru mendeklarasikan diri. Pertama, Partai Gerakan Rakyat dan Partai Gema Bangsa. Kedua partai ini bahkan telah menyatakan sikap politiknya untuk Pemilihan Presiden 2029. Partai Gema Bangsa menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto, sementara Partai Gerakan Rakyat menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan," sambungnya.

Haris menjelaskan, pelaporan keberadaan partai politik di tingkat kabupaten dan kota merupakan bagian dari kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik. Pelaporan tersebut ditujukan kepada Badan Kesbangpol setempat untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Pelaporan ini penting sebagai bentuk pengakuan administrasi di daerah. Setiap parpol wajib melaporkan ke lembaga pemerintah untuk diketahui di mana kantornya, siapa ketua umumnya dan visinya. Untuk memastikan kalau partai ini tidak terafiliasi dengan ideologi - ideologi tertentu," jelasnya.

Dijelaskannya, untuk memenuhi persyaratan administratif parpol harus menyampaikan surat permohonan, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum, susunan kepengurusan, biodata pengurus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta domisili kantor sekretariat.

“Kalau persyaratan itu sudah lengkap dan disampaikan ke kami, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Tentu dengan semakin beragamnya partai ini membuat masyarakat semakin banyak alternatif. Dalam 5 tahun sekali kan masyarakat memiliki harapan baru, cita-cita baru dan semangat baru. Harapan itu ditawarkan lewat pemilu," urainya.

"Tapi kami minta juga partai yang sudah ada tiap tahun harus melaporkan kegiatannya terutama partai yang telah menerima dana bantuan Politik. Dan melaporkan kegiatan dalam setahun penuh itu bersifat wajib," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kesbangpol #partai baru