TARAKAN – Sebuah rumah kosong di Jalan Pangeran Diponegoro RT 8, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, disulap menjadi “dapur” sabu oleh seorang residivis narkotika. Tanpa pengamanan berarti, pintu tak terkunci, transaksi dilakukan terbuka. Namun, aktivitas ilegal itu akhirnya terbongkar setelah warga melapor ke polisi.
Satresnarkoba Polres Tarakan menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 15.00 WITA, Jumat (23/1). Saat petugas masuk ke rumah, tersangka berinisial R justru tengah duduk santai sambil memainkan telepon genggam. Ia sama sekali tidak curiga dan mengira polisi yang datang adalah calon pembeli.
“Dia tidak menunjukkan kecurigaan. Rumah juga tidak terkunci. Baru setelah kami perkenalkan diri sebagai anggota polisi, tersangka langsung kooperatif,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra, Rabu (28/1).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu yang diletakkan di atas meja. Paket-paket tersebut sudah diberi tanda harga, mulai Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 250 ribu hingga Rp300 ribu. Ada pula penanda berat, seperti 1 gram dan 1,5 gram, menandakan sabu tersebut siap diedarkan kapan saja.
Menurut AKP Tegar, rumah kosong itu digunakan tersangka sebagai tempat mengemas ulang sabu dari bongkahan besar menjadi paket-paket kecil. Proses pengemasan dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana. “Dari bongkahan besar dihaluskan, lalu dipotong-potong menjadi paket kecil. Semua sudah siap edar,” jelasnya.
Penggeledahan turut disaksikan oleh saksi umum, yakni anak Ketua RT setempat. Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, gunting, korek api, pisau, cutter, plastik pembungkus, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan pada hari itu.
Sebagian sabu ditemukan tersimpan di bagian pintu tengah rumah, diletakkan di atas tumpukan kayu, sementara sisanya berada di atas meja. Total berat bruto seluruh barang bukti mencapai sekitar 25 gram. “Tersangka juga menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan sabu. Beratnya lebih dari 15 gram, dan jika ditotal sekitar 25 gram,” tambah AKP Tegar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melayani pembeli secara acak. Siapa pun yang mengetahui dirinya menjual sabu dapat langsung datang ke rumah tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
R diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua tahun lalu. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang disebut tinggal di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar. Namun, saat dilakukan penelusuran, alamat tersebut tidak sesuai dan pemasok diduga telah meninggalkan Tarakan.
“Untuk pengembangan sementara terputus, tapi tidak menutup kemungkinan akan berlanjut. Biasanya pemasok akan muncul kembali,” ujarnya.
Rumah yang digunakan tersangka diketahui milik warga yang berdomisili di Tanjung Selor dan sudah lama tidak ditempati. Tersangka hanya meminjam rumah tersebut sebagai tempat tinggal sementara tanpa sepengetahuan pemilik.
R merupakan warga Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, berprofesi sebagai nelayan. Ia mengaku menjual sabu untuk mendapatkan penghasilan sementara lantaran kapalnya sedang dalam perbaikan. Dalam setiap pengambilan, ia memperoleh sabu antara 12 gram hingga maksimal 25 gram dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
Saat ini, penyidik masih menyusun berkas perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim dan perkara telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tarakan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 hingga 20 tahun," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT