TARAKAN – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan membawa perubahan signifikan dalam penanganan perkara pidana anak. KUHP baru memberi fleksibilitas lebih besar kepada hakim dalam menjatuhkan putusan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diterapkan di PN Tarakan sejak awal 2026. Meski demikian, untuk perkara anak yang terjadi pada 2025, pengadilan tetap menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa anak.
Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah dihapusnya ketentuan pidana minimum khusus bagi pelaku dewasa, yang sebelumnya juga berdampak pada pertimbangan pemidanaan anak.
“Sebelum KUHP baru, pelaku dewasa dalam perkara tertentu, seperti narkotika, terikat pada pidana minimum khusus. Sementara anak tidak dikenakan ketentuan minimum tersebut. Dalam KUHP baru, pidana minimum khusus bagi orang dewasa juga dihapus,” jelasnya.
Menurut Eric, perubahan ini memberi ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan, khususnya terhadap anak.
“Anak tetap bisa dijatuhi pidana, tetapi hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan orang dewasa. Ini memperkuat prinsip perlindungan anak,” katanya.
Selain itu, KUHP baru juga sejalan dengan asas lex mitior, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Prinsip ini diterapkan dalam perkara pidana anak, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah KUHP baru diberlakukan.
“Jika ada perbedaan antara KUHP lama dan baru, maka ketentuan yang paling ringan itulah yang diterapkan bagi anak,” tegas Eric.
Dalam praktiknya, anak yang berhadapan dengan hukum juga lebih diarahkan pada sanksi alternatif di luar pidana penjara, seperti pembinaan, konseling, atau pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
Dengan berlakunya KUHP baru, PN Tarakan menilai sistem pemidanaan anak kini semakin menekankan keadilan yang berorientasi pada masa depan anak, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.
“Penjara tetap ada sebagai opsi, tetapi benar-benar ditempatkan sebagai jalan terakhir,” pungkasnya. (zar)
Editor : Januriansyah RT