Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penjara Opsi Terakhir, PN Tarakan Utamakan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum

Eliazar Simon • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:11 WIB

 

PEMBINAAN : Pendekatan pembinaan akan diprioritaskan PN Tarakan bagi anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan KHUP yang baru berlaku.
PEMBINAAN : Pendekatan pembinaan akan diprioritaskan PN Tarakan bagi anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan KHUP yang baru berlaku.

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menegaskan bahwa pidana penjara bukan solusi utama dalam menangani perkara pidana anak. Pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas, sementara penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir demi melindungi masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta diperkuat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai diterapkan di PN Tarakan sejak awal 2026.

Sepanjang tahun 2025, PN Tarakan mencatat sebanyak 14 perkara pidana anak yang disidangkan. Dari jumlah tersebut, perkara perlindungan anak menjadi yang paling dominan, khususnya kasus persetubuhan yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menjelaskan, pemidanaan terhadap anak memiliki pendekatan yang berbeda dengan orang dewasa. “Pidana penjara terhadap anak memang masih dimungkinkan, tetapi itu benar-benar menjadi pilihan terakhir. Hukuman bagi anak jauh lebih ringan dan lebih menitikberatkan pada pembinaan,” ujarnya.

Menurut Eric, sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia anak, latar belakang sosial, tingkat kesalahan, serta dampak perbuatannya. Anak juga dapat dikenakan sanksi alternatif berupa pembinaan, konseling, atau pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Tujuan utamanya adalah memperbaiki perilaku anak agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan sekadar memberikan hukuman,” tegasnya.

Dalam setiap perkara pidana anak, majelis hakim juga melibatkan jaksa penuntut umum dan Bapas. Bapas berperan memberikan laporan penelitian kemasyarakatan yang menjadi bahan pertimbangan penting sebelum putusan dijatuhkan.

Sementara itu, untuk perkara anak yang memiliki korban, proses diversi menjadi tahapan wajib. Diversi mempertemukan anak, korban, orang tua, pendamping dari Bapas, serta penuntut umum guna mencapai kesepakatan bersama.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen peradilan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, keadilan bagi korban, dan masa depan anak sebagai generasi penerus. “Diversi merupakan bentuk keadilan restoratif. Anak belajar bertanggung jawab, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat juga diuntungkan,” pungkas Eric. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pengadilan negeri #tarakan #sidang #pengadilan