TARAKAN – Hingga saat ini fenomena nikah siri masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain dapat menimbulkan risiko hukum dan sosial yang signifikan, nikah siri juga dapat berdampak buruk bagi perempuan dan sang anak lantaran sulit mendapatkan fasilitas layanan publik. Sehingga, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan menekankan bahwa praktik pernikahan tanpa pencatatan negara atau yang dikenal sebagai nikah siri sangat tidak dianjurkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan mengatakan, meskipun secara agama nikah siri sering dianggap sah oleh masyarakat, pernikahan jenis ini tidak diakui secara hukum oleh negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun lembaga pencatatan sipil. Akibatnya, status perkawinan pasangan tersebut tidak memiliki bukti hukum yang kuat di mata negara.
“Sering kali nikah massal dijadikan dalih, sudah nikah siri dulu, nanti ada nikah massal. Ini yang justru menjadi masalah. Nikah siri sering terjadi karena persyaratan pernikahan secara resmi yang belum terpenuhi, seperti calon mempelai yang belum mencapai usia yang diatur hukum atau tidak memiliki dokumen administrasi lengkap. Padahal, kendala-kendala tersebut memiliki mekanisme hukum yang jelas, misalnya melalui dispensasi usia dari pengadilan dan pencatatan di KUA," ujarnya, Jumat (23/1).
“Misalnya, kalau usia belum cukup, bisa mengajukan permohonan ke pengadilan. Setelah ada penetapan, pernikahan bisa dilangsungkan secara resmi di KUA. Jadi itu bukan alasan untuk nikah siri,” jelas Syopyan.
Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya, sehingga alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menikah tanpa pencatatan negara. Selain itu, ia menegaskan jika tanpa adanya buku nikah pada pernikahan, anak berpotensi mengalami hambatan dalam memperoleh akta kelahiran dan layanan administratif lainnya yang membutuhkan bukti status hukum orang tua. Ini dapat berdampak pada akses pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik sepanjang hidup anak.
“Kalau tidak ada buku nikah, yang paling dirugikan itu anak. Hak-haknya bisa bermasalah ke depan. Selain itu, ibunya juga. Dalam nikah siri cenderung lebih rentan kehilangan hak hukum, terutama terkait harta bersama, nafkah, dan hak perceraian. Tanpa status perkawinan yang tercatat, banyak perempuan kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika hubungan berakhir atau ketika menghadapi perselisihan keluarga," katanya.
Ia membeberkan, berdasarkan data Kementerian Agama RI, hingga 2025 terdapat sekitar 34,6 juta pasangan di Indonesia yang tidak memiliki buku nikah resmi, meskipun mereka mengaku telah menikah. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding jumlah pasangan yang menikah secara sah dan tercatat di negara, yaitu sekitar 1,5 juta pasangan per tahun.
"Untuk mencegah praktik nikah siri dan memastikan perlindungan hukum bagi keluarga, kami terus melakukan edukasi publik mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Edukasi ini meliputi penyuluhan di masyarakat, kampanye di media sosial, dan koordinasi dengan tokoh masyarakat agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari menikah tanpa pencatatan," urainya.
"Kami berharap, dengan pemahaman yang lebih baik dan dukungan semua pihak khususnya masyarakat, pasangan muda akan semakin sadar untuk menempuh jalur pernikahan yang tercatat secara resmi demi kepastian hukum keluarga dan masa depan anak-anak mereka," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT