TARAKAN – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam praktik persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sejak mulai diterapkan awal Januari 2026, majelis hakim kini dituntut membandingkan dua rezim hukum sekaligus sebelum menjatuhkan putusan.
KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak otomatis berlaku untuk seluruh perkara yang disidangkan pada tahun 2026. Penentuannya tetap mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, mengatakan bahwa kondisi ini membuat hakim harus lebih cermat dalam menilai setiap perkara. “Tidak semua perkara tahun 2026 langsung pakai KUHP baru. Kalau perbuatannya terjadi sebelum 2026, hakim wajib membandingkan ancaman pidana di KUHP lama dan baru,” katanya.
Menurut Eric, dakwaan jaksa penuntut umum tetap menggunakan pasal yang didakwakan sejak awal. Namun, dalam tahap pemidanaan, hakim dapat menggunakan ketentuan dari KUHP baru apabila dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Perubahan ini terlihat jelas dalam perkara pidana umum, seperti pencurian. Untuk perkara Pasal 362 KUHP lama yang diputus tahun 2026, majelis hakim akan membandingkan ancaman pidana penjara dan denda. “Kalau ancaman penjaranya sama, tapi dendanya di KUHP lama lebih ringan, maka yang digunakan adalah KUHP lama,” jelasnya.
Ia mencontohkan, denda Pasal 362 KUHP lama hanya Rp900 yang kemudian disesuaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sementara dalam KUHP baru, denda diatur dalam sistem kategori dengan nilai yang jauh lebih besar.
Hal serupa juga berlaku pada perkara narkotika. Meski dakwaan tetap menggunakan Undang-Undang Narkotika, ancaman pidana dapat merujuk pada KUHP baru yang menghapus minimum khusus.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur secara khusus tindak pidana ringan dengan sistem kategori denda. Namun, ketentuan batas kerugian Rp2,5 juta sebagaimana diatur dalam SEMA sebelumnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Sementara untuk perkara lalu lintas, Eric memastikan tidak terdapat perubahan signifikan karena ketentuannya tidak dicabut dalam KUHP baru. Dengan perubahan tersebut, PN Tarakan menilai penerapan KUHP baru tidak hanya berdampak pada putusan, tetapi juga menambah kompleksitas dan kehati-hatian dalam proses persidangan. “Perkara lalu lintas tetap berlaku seperti sebelumnya,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT