Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KUHP Baru Berlaku, PN Tarakan Utamakan Hukuman Paling Menguntungkan Terdakwa

Eliazar Simon • Kamis, 22 Januari 2026 | 20:00 WIB

 

BERLAKU : Sejak KHUP baru berlaku pada 2 Januari 2026 perkara pidana kini diproses dengan mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
BERLAKU : Sejak KHUP baru berlaku pada 2 Januari 2026 perkara pidana kini diproses dengan mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

TARAKAN – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak terdakwa. Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, setiap perkara pidana kini diproses dengan mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

KUHP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Meski telah berlaku secara nasional, tidak semua perkara pidana otomatis menggunakan ketentuan baru tersebut.

Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru tetap bergantung pada waktu terjadinya tindak pidana. “Untuk perbuatan pidana yang terjadi di tahun 2026, otomatis menggunakan KUHP baru. Tetapi untuk perkara yang terjadi sebelum 2026 dan masih disidangkan, hakim wajib memilih ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.

Menurut Eric, prinsip yang digunakan adalah lex mitior, yakni asas hukum yang mengharuskan penggunaan aturan pidana yang lebih ringan. Karena itu, majelis hakim akan membandingkan ancaman pidana antara KUHP lama dan KUHP baru sebelum menjatuhkan putusan.

Ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan baru tersebut tidak mengubah dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tetap mengacu pada pasal yang didakwakan sejak awal, namun dalam penjatuhan pidana hakim dapat menerapkan aturan baru apabila lebih menguntungkan terdakwa.

Dalam perkara narkotika misalnya, meskipun terdakwa didakwa berdasarkan Undang-Undang Narkotika, ancaman pidananya dapat merujuk pada KUHP baru yang telah menghapus minimum khusus. “Unsur pasalnya tetap dibuktikan berdasarkan undang-undang lama, tetapi pidananya mengacu pada ketentuan baru karena lebih ringan,” jelasnya.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan ini, hakim dapat tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringan atau beratnya perbuatan, kondisi terdakwa, serta dampak yang ditimbulkan.

Dengan penerapan KUHP baru yang berorientasi pada keadilan substantif, PN Tarakan menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum tetap berjalan adil tanpa mengesampingkan hak-hak terdakwa. “Pemaafan hakim sudah mulai diterapkan di Indonesia, terutama untuk perkara ringan yang sudah ada perdamaian dan kerugian dikembalikan,” pungkas Eric. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #KUHP baru #pengadilan