Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sepanjang 2025 Pidsus Kejari Tarakan Selamatkan Miliaran Uang Negara, Ini Jumlahnya

Eliazar Simon • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:29 WIB

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman

TARAKAN – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman pidana badan, Pidsus Kejari Tarakan menitikberatkan penanganan perkara pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menyampaikan, strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi diarahkan pada pendekatan asset recovery, agar uang negara yang dirugikan dapat kembali ke kas negara.

“Penanganan perkara Pidsus tidak semata-mata soal memenjarakan pelaku, tetapi bagaimana kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dan dipulihkan. Itu yang menjadi fokus utama kami sepanjang 2025,” ujar Mohammad Rahman, kemarin.

Berdasarkan data kinerja Kejari Tarakan, sepanjang tahun 2025 Bidang Pidsus menangani 10 kegiatan penyelidikan dan 12 perkara penyidikan yang berjalan secara kumulatif. Dari proses tersebut, Kejari Tarakan berhasil mengamankan dan menyelamatkan keuangan negara melalui penyitaan aset dan uang pengganti.

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, Pidsus Kejari Tarakan menyita dan mengamankan uang tunai serta aset senilai Rp 341,8 juta. Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana dan berhasil diselamatkan negara mencapai sekitar Rp 2,03 miliar. Selain itu, terdapat pula realisasi barang rampasan negara senilai puluhan juta rupiah.

“Jika diakumulasi, total penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Tarakan mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar,” jelasnya.

Salah satu perkara yang berkontribusi besar terhadap capaian tersebut adalah kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank BUMN. Dalam perkara ini, Kejari Tarakan menetapkan tiga tersangka, termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

Mohammad Rahman menegaskan, Kejari Tarakan masih terus melakukan pelacakan aset terhadap sejumlah perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. “Setiap rupiah uang negara yang dirugikan akan kami kejar. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #uang negara #kejari #Kejari Tarakan