TARAKAN – Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) di Kalimantan Utara menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Sepanjang tahun 2025, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA diperketat, menyusul ditemukannya puluhan WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan keimigrasian menemukan 25 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dikenakan tindakan administrasi berupa deportasi.
“Kami menemukan keberadaan WNA di wilayah Kaltara dengan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Untuk efektivitas penegakan hukum, kami berikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja, serta izin tinggal yang telah melebihi batas waktu. Penindakan difokuskan pada individu WNA, khususnya kesesuaian dokumen dan izin tinggal yang dimiliki.
Dalam upaya pengawasan, Imigrasi Tarakan tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga pengawasan lapangan, termasuk pengecekan langsung ke lokasi perusahaan dan tempat tinggal WNA.
“Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Sepanjang 2025, kegiatan pengawasan telah dilakukan di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung,” ujarnya.
Menurut Okky, pengawasan akan terus ditingkatkan pada tahun 2026 melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan lintas instansi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan, mengingat arus masuk dan mobilitas WNA di Kalimantan Utara tergolong tinggi.
“Mobilitas orang asing cukup tinggi, sehingga potensi kerawanan tetap ada. Karena itu, petugas imigrasi terus meningkatkan kewaspadaan serta menjalankan fungsi intelijen keimigrasian,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT