TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi membawa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan ke meja hijau.
Tiga terdakwa masing-masing berinisial EV, S, dan M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah dilakukan dan saat ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Rahman menjelaskan, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pengajuan dan pencairan KUR pada dua unit Bank BUMN di Tarakan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan rangkaian perbuatan masing-masing terdakwa sesuai peran dan jabatannya yang mengakibatkan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat,” ujar Muhammad Rahman, Selasa (20/1).
Dari hasil penyidikan, Kejari Tarakan menemukan dua modus utama yang digunakan para terdakwa, yakni modus tempilan dan modus topengan. Modus tempilan dilakukan dengan cara kredit dicairkan atas nama debitur, namun dana tersebut digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain.
Sementara modus topengan dilakukan dengan mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain, namun seluruh dana dikuasai oleh pihak yang bukan debitur. “Perbuatan tersebut mengakibatkan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar,” jelas Rahman.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltara. Dalam perkara ini, terdakwa EV diketahui berperan sebagai mantri bank yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit.
EV diduga mengajukan berkas KUR dengan persyaratan yang dibuat seolah-olah benar, lengkap, dan memenuhi ketentuan, sehingga kredit disetujui meskipun debitur sebenarnya tidak layak.
Terdakwa S berperan membantu mencari calon debitur yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan KUR dengan iming-iming imbalan atau fee, serta turut melengkapi persyaratan kredit bersama EV.
Sementara terdakwa M, yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Disdukcapil, berperan membantu pencarian calon debitur sekaligus melakukan perubahan elemen data kependudukan agar memenuhi persyaratan pengajuan KUR. Dari perannya tersebut, M juga menerima imbalan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran (alternatif dan subsidair). Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
“Penuntut umum juga telah menelusuri aliran dana melalui pemeriksaan rekening koran para pihak, dan hasilnya mengarah kepada ketiga terdakwa,” ungkap Rahman.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Tarakan telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 341,8 juta, yang telah dilakukan penyitaan. Namun demikian, Kejaksaan masih terus menelusuri aset para terdakwa guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami tetap berupaya melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Seksi Intelijen, agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal,” tegasnya.
Kejari Tarakan juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain. Hal tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Target pembuktian kami bukan hanya membuktikan peran para terdakwa, tetapi juga mendorong perbaikan sistem, baik di sektor perbankan maupun pemerintahan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Muhammad Rahman. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT