Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jemput Pengantin Bahagia, Jadi Inovasi Layanan Pernikahan Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Tarakan

Eliazar Simon • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:20 WIB

 

LAYANAN : Program Jepenbah (Jemput Pengantin Bahagia), inovasi layanan pernikahan bagi masyarakat kurang mampu jadi terobosan yang dilakukan Kemenag Tarakan.
LAYANAN : Program Jepenbah (Jemput Pengantin Bahagia), inovasi layanan pernikahan bagi masyarakat kurang mampu jadi terobosan yang dilakukan Kemenag Tarakan.

TARAKAN – Upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan. Salah satunya melalui program Jepenbah (Jemput Pengantin Bahagia), inovasi layanan pernikahan bagi masyarakat kurang mampu yang telah berjalan sekitar satu tahun terakhir.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, mengatakan, Jepenbah merupakan bentuk pelayanan jemput bola, di mana calon pengantin dijemput langsung dari rumah dan difasilitasi akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan.

“Melalui Jepenbah, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pernikahan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tarakan dan dijadwalkan sebulan sekali. Data calon pengantin dihimpun dari masing-masing KUA kecamatan.
Inovasi ini hadir di tengah tingginya angka pernikahan di Kota Tarakan. Sepanjang tahun 2025, Kemenag mencatat 1.201 peristiwa pernikahan umat Muslim yang tercatat resmi di empat KUA kecamatan.

Berdasarkan data tersebut, KUA Tarakan Tengah dan Tarakan Barat mencatat pernikahan terbanyak, masing-masing 366 peristiwa, disusul Tarakan Timur 334 pernikahan dan Tarakan Utara 135 pernikahan. Selain itu, terdapat 29 isbat nikah yang dilayani selama 2025.

Syopyan menjelaskan, selain Jepenbah, Kemenag juga memberikan kemudahan melalui layanan nikah gratis di balai nikah KUA pada jam kerja. Sementara untuk pernikahan di luar kantor KUA dikenakan PNBP Rp600 ribu sesuai ketentuan.

Ke depan, Kemenag Kota Tarakan berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang inklusif dan berkeadilan, seiring kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Semua ini adalah bagian dari upaya kami agar layanan pernikahan semakin dekat, mudah, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pernikahan #kua