Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nikah Gratis di KUA Ringankan Beban Warga Tarakan, Sepanjang 2025, 1.201 Pernikahan Tercatat Resmi

Eliazar Simon • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:11 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd

TARAKAN – Kebijakan nikah gratis di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai semakin meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Tarakan. Sepanjang tahun 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mencatat 1.201 peristiwa pernikahan umat Muslim yang berlangsung secara resmi dan tercatat negara.

Data Kemenag menunjukkan, KUA Tarakan Tengah dan KUA Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi, masing-masing 366 pernikahan. Selanjutnya KUA Tarakan Timur mencatat 334 pernikahan, dan KUA Tarakan Utara sebanyak 135 pernikahan. Selain itu, terdapat 29 peristiwa isbat nikah selama tahun 2025.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, mengatakan, kebijakan nikah gratis di balai nikah KUA pada jam kerja menjadi faktor utama tingginya minat masyarakat.

“Untuk pernikahan di balai nikah KUA pada jam kerja, tidak dipungut biaya. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (20/1).

Menurut Syopyan, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama pasangan muda dan keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan biaya tidak berarti mengurangi ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami mudahkan itu adalah layanannya, bukan persyaratan hukumnya. Semua tetap harus sesuai aturan dan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, pernikahan yang dilaksanakan di luar balai nikah atau di luar jam kerja, seperti di rumah atau gedung, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu.

Dengan sebaran pernikahan yang relatif merata di seluruh kecamatan, Kemenag menilai layanan pencatatan pernikahan di Tarakan telah berjalan efektif dan semakin mudah diakses masyarakat. “PNBP tersebut langsung disetorkan ke kas negara dan bukan dikelola oleh KUA,” jelas Syopyan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kua #nikah gratis